Pasangan calon pengantin yang akan menikah tahun ini akan mendapatkan buku yang berbeda. Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan buku nikah dengan desain baru. Buku nikah ini akan resmi digunakan mulai 1 Januari 2016.
Sekilas, tidak terdapat banyak perbedaan desain antara buku lama dengan yang baru. Perbedaan ditemukan pada lembar nasihat untuk pengantin, yang terdapat tandatangan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin.
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Machasin mengatakan buku ini dicetak pada tahun 2015. Setelah proses pencetakan selesai, buku desain baru ini disebar ke seluruh Kantor Urusan Agama (KUA).
“Kepala KUA agar menggunakan buku nikah tahun 2015 (bertandatangan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin) pada setiap layanan pencatatan nikah mulai 1 Januari 2016,” ujar Machasin, dikutip dari kemenag.go.id, Senin, 4 Januari 2016.