LHOKSEUMAWE- Sebanyak 50 pasangan suami istri mengikuti isbat nikah (penetapan keabsahaan nikah) di Aula Kantor Bupati Aceh Utara, Senin, 23 Mei 2016. Mereka merupakan pasangan suami istri (pasutri) yang sudah menikah di masa konflik Aceh, namun saat itu tidak memiliki buku nikah.
Amatan portalsatu.com, isbat nikah yang diikuti 50 pasutri tersebut disaksikan Bupati Aceh Utara H. Muhammad Thaib, Kepala Dinas Syariat Islam Aceh Prof. Syahrial Abbas, Ketua Mahkamah Syariyah Aceh Utara, Kajari Lhoksukon Teuku rahmadsyah, S.H., dan Kapolres Aceh Utara AKBP Wawan Setiawan.
Usai proses isbat nikah, 50 pasutri itu menunggu pihak Kantor Urusan Agama (KUA) memberikan buku nikah, sehingga pasutri tersebut dinyatakan telah sah menikah dan diakui oleh negara.
Bupati Muhammad Thaib (Cek Mad) kepada para wartawan mengatakan isbat nikah ini merupakan salah satu program pemerintah untuk membantu masyarakat memiliki dokumen nikah yang diakui oleh negara secara gratis.
Mereka telah menikah secara sah, namun waktu itu (konflik) belum memiliki buku nikah karena situasi yang sangat memprihatinkan, kata Cek Mad.
Kepala Dinas Syariat Islam Aceh, Prof. Syahrial Abbas menyebutkan kegiatan ini merupakan proses bagi pasutri yang menikah pada masa lalu agar mendapatkan dokumen nikah yang sah dan dijamin oleh negara terhadap keperluan dan kebutuhan mereka secara hukum.
Syahrial menjelaskan, dokumen itu sangat penting bagi anak-anak dari pasutri tersebut, seperti untuk memperoleh beasiswa, ingin menjadi PNS, TNI, Polri maupun bekerja ke luar negeri, di mana harus memiliki akte kelahiran yang diperoleh dengan adanya buku nikah orang tuanya.
Dalam program ini, para pasangan tersebut sekaligus mendapatkan tiga dokumen penting yakni akta nikah, akta kelahiran, dan penetapan mahkamah, kata Syahrial.[]