Hukum KPST dalam bahasa Indonesia menyatakan bahwa kata dasar yang diawali oleh huruf “k”, “p”, “s”, atau “t” yang diikuti dengan huruf vokal akan mengalami peluluhan huruf pertama jika mendapat awalan “meng-” atau “peng-“. Contohnya, kena > mengenai, pukul > memukul, salin > menyalin, dan tari > menari.

Peluluhan tidak terjadi bila huruf kedua kata dasar tersebut berupa konsonan juga. Misalnya, “meng-” + kristal tidak menjadi mengristal, melainkan mengkristal.

Selain itu, kaidah pengimbuhan bahasa Indonesia juga mengatur bahwa “meng-” berubah menjadi “menge-” bila digunakan sebagai awalan terhadap kata dasar bersuku tunggal (ekasuku), misalnya bom > mengebom dan pel > mengepel.

Hal ini konon diterapkan untuk kelancaran pelafalan. Hukum KPST tidak berlaku untuk kata ekasuku ini karena awalan “menge-” sudah memperlancar ucapan. Jadi, “meng-” + “pel” menjadi mengepel, bukan memel atau mengemel.

Nah, bagaimana dengan kata dasar ekasuku yang berawalan gugus konsonan, misalnya klik, plot, skor, dan trik? Karena diawali gugus konsonan, hukum KPST tidak diterapkan untuk kata-kata dasar ini. Apakah “menge-” perlu diterapkan?

Pada awalnya, saya berpikir bahwa “menge-” perlu diterapkan demi konsistensi dengan kaidah pengimbuhan kata dasar ekasuku. Namun, argumen seorang bahasawan, Yanwardi Natadipura, meyakinkan saya bahwa “menge-” tidak perlu diterapkan untuk kasus ini. Berikut argumen beliau:

Kelompok kata ekasuku bergugus konsonan, rumus “menge-” yang berlaku pada kata dasar ekasuku nirgugus (tanpa gugus konsonan), misalnya, “bom”, “pak”, “tik”, “cat”, menjadi “mengebom”, “mengepak”, “mengetik”, dan “mengecat”, juga kita “abaikan” karena memang tidak relevan pada konteks dasar ekasuku bergugus konsonan.

Ada alasan fonologis (pelafalan) yang terjadi jika diterapkan. Akan sangat sulit alat-alat ucap melafalkan “mengeklik”, “mengedrop”, “mengeskor”, dll. Jadi, kita cukup menyatakan “mendrop”, “menskor”, “menskors”, “mensmes”, “mengklaim”, “mengklik”, “memplot”, dan “mentrik”.

Meity Taqdir Qodratillah, salah seorang anggota tim penyusun revisi buku Tata Bahasa Baku Bahasa Indonesia (TBBBI) Badan Bahasa, mengonfirmasi hal ini melalui percakapan pribadi. Beliau menyatakan bahwa kasus ini memang luput diatur dalam TBBBI dan akan dimasukkan ke dalam revisi TBBBI berikutnya.[]

Sumber: beritagar.id