Oleh Muhajir Ibnu Marzuki
Bagi masyarakat Aceh yang aktif mengikuti perkembangan aktivitas di bidang sejarah dan kebudayaan, meuseuraya, kata yang tidak asing. Betapa tidak, meuseuraya, seakan sudah menjadi sebuah kegiatan yang hanya milik sebuah organisasi yang aktif dalam menggali informasi tentang sejarah.
Sejatinya, meuseuraya, kata yang berasal dari bahasa Aceh yang berarti gotong royong adalah kegiatan yang dilakukan oleh sekelompok orang dalam suatu lokasi untuk tujuan yang sama. Namun setelah Mapesa (Masyarakat Peduli Sejarah Aceh), organisasi yang bergerak di bidang sejarah, mempopulerkan kata tersebut untuk kegiatan rutin mereka tiap minggu pagi hingga menjelang siang, kata meuseuraya pun menjadi ciri akan keberadaan kelompok ini.
Kegiatan meuseuraya yang dilakukan Mapesa tak lain adalah membersihkan dan menata situs sejarah Aceh. Nisan tua atau batee jrat meuuke merupakan situs sejarah yang diprioritaskan. Mengingat kondisinya sudah sangat memprihatinkan. Umum dijumpai nisan-nisan tersebut dijadikan warga sebagai batu asah parang atau sikin.
Lain hal instansi yang tupoksi-nya (tugak pokok dan fungsi) berkaitan dengan benda tersebut seperti Balai Pelestarian Cagar Budaya Banda Aceh, Balai Arkeologi Medan dan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata seakan tutup mata akan kondisi benda yang seharusnya diprioritaskan dalam program kerjanya. Mengingat banyak nisan-nisan tua yang hancur setelah Aceh dilanda bencana besar gempa dan smong (tsunami), akhir tahun 2004 silam.
Nisan tua yang dijadikan BCB (benda cagar budaya) prioritas oleh Mapesa merupakan nisan yang terpahat indah dengan ornamen dan seni kaligrafi. Nisan tersebut merupakan karya seni peninggalan kerajaan Islam di Aceh yang memuat catatan dan data-data penting untuk merestorasi sejarah Aceh.
Selain itu, benda tersebut sudah berumur ratusan tahun dan mempunyai nilai penting terhadap identitas Aceh yang dapat memperkuat kepribadian bangsa. Di mana umur benda dan nilai yang dikandungnya menjadi syarat utama sebuah benda untuk dijadikan sebagai benda cagar budaya yang dilindungi negara sebagai termaktub dalam undang-undang no 11 tahun 2010 tentang cagar budaya.
Kondisi yang serba terbatas, mengharuskan Mapesa untuk berkonsentrasi kerjanya hanya di kawasan Banda Aceh dan Aceh Besar saja. Karena keadaan tersebut, mereka pun belum bisa menjamah kabupaten lain yang juga mempunyai potensi besar akan situs sejarah. Walaupun demikian, Mapesa tetap berusaha untuk mengadakan meuseuraya-nya di luar kawasan Banda Aceh dan Aceh Besar seperti di Kabupaten Pidie, Aceh Jaya, dan Bireuen.
Pagi ini, Minggu, 10 April 2016, Mapesa hadir di Gampong Blang Oi, Meuraksa, Banda Aceh. Dengan peralatan seadanya, belasan anggota Mapesa kembali mengucurkannya keringat membersihkan Komplek Makam Malem Diwai.
Komplek makam yang terletak tak jauh dari jalan Sultan Iskandar Muda, hanya berpaut sekitar 400 meter tersebut kondisinya sangat memprihatinkan. Semak belukar yang sangat lebat sudah menutupi sebagian besar komplek makam bersejarah itu.