LHOKSEUMAWE Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Aceh memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian atau WDP terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Lhokseumawe Tahun Anggaran 2016. Hal itu menurun dibandingkan LKPD Lhokseumawe Tahun Anggaran (TA) 2015 yang mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian atau WTP dari BPK.
BPK menyerahkan LHP atas LKPD Lhokseumawe TA 2016 kepada Wali Kota Suaidi Yahya, di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Aceh di Banda Aceh, Kamis, 28 September 2017. Turut hadir Ketua DPRK Lhokseumawe M. Yasir, Wakil Ketua I DPRK Suryadi, dan Sekda Bukhari AKs. (Baca: Lhokseumawe Terima Opini WDP dari BPK)
BPK Perwakilan Provinsi Aceh melalui siaran resmi disiarkan bandaaceh.bpk.go.id, menjelaskan, pemeriksaan terhadap LKPD tahun 2016 merupakan pemeriksaan atas pertanggungjawaban Pemko Lhokseumawe atas pelaksanaan APBD (APBK) 2016. Pemeriksaan terhadap laporan keuangan bertujuan untuk memberikan opini tentang kewajaran penyajian laporan keuangan.
Menurut BPK, opini merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan. Pemeriksaan keuangan tidak dimaksudkan untuk mengungkapkan adanya penyimpangan (fraud) dalam pengelolaan keuangan. Meski demikian, jika pemeriksa menemukan adanya penyimpangan, kecurangan atau pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan, khususnya yang berdampak adanya potensi dan indikasi kerugian negara, maka hal ini harus diungkap dalam LHP.
Dalam batas tertentu terkait materialitasnya, hal ini mungkin memengaruhi opini atas kewajaran LK (laporan keuangan, red) secara keseluruhan, sehingga BPK harus mempertimbangkan secara cermat pengaruh fraud tersebut terhadap penyajian laporan keuangan, tulis BPK dikutip portalsatu.com dari laman resmi BPK Perwakilan Provinsi Aceh itu, Jumat, 29 September 2017.
Tak jelas dasar hukum
BPK menyebutkan, pada TA 2016, masih terdapat beberapa kelemahan yang diungkapkan dalam LHP, baik berkaitan dengan SPI (Sistem Pengendalian Intern, red) maupun kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Di antaranya, pertama, pengendalian penyusunan APBK TA 2016 lemah dan tidak mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah.
Di antaranya, a. Penetapan anggaran pendapatan dari DBH Pajak Rp163.961.395.999,60 dan lain-lain pendapatan Rp8.000.000.000,00 tidak mempunyai kepastian yang terukur dan jelas dasar hukumnya; b. Penetapan anggaran belanja yang terlalu tinggi khususnya pada belanja hibah dan bansos mencapai 13,44 persen dari total belanja atau lebih besar dibandingkan dengan belanja urusan wajib (urusan kesehatan 7,21 persen) dan urusan pilihan (urusan sosial 1,3 persen); c. Penetapan penerimaan pembiayaan di antaranya pinjaman daerah Rp50 miliar dan penerimaan kembali pinjaman kepada perusahaan daerah Rp10 miliar tidak diketahui dasar hukum dan sumber penerimaan pembiayaannya.
Dampak dari penetapan anggaran pendapatan yang tidak mempunyai kepastian yang terukur dan jelas dasar hukumnya serta penetapan pembiayaan yang tidak jelas sumber penerimaannya menyebabkan sumber dana yang diperlukan untuk belanja daerah tidak dapat diterima di kas daerah. Sedangkan pada neraca per 31 Desember 2016 diketahui terdapat utang belanja sebesar Rp240.048.847.250,88, tulis BPK.
Berpotensi merugikan daerah
Kedua, pengendalian pelaksanaan APBK TA 2016 lemah dan berpotensi merugikan daerah. Di antaranya, a. Pengendalian utang belanja tidak memadai antara lain terdapat perbedaan saldo utang belanja yang disajikan dalam neraca antara data SKPD, CaLK dan hasil reviu Inspektorat.
Pemerintah Kota Lhokseumawe menyajikan saldo utang belanja per 31 Desember 2016 sebesar Rp240.048.847.250,88. Saldo utang belanja yang disajikan tersebut berbeda dengan pernyataan utang yang ditandatangani oleh 35 Kepala SKPD sebesar Rp243.949.653.433,00 dan hasil reviu Inspektorat sebesar Rp205.306.255.623,00 yang belum dapat dijelaskan, tulis BPK.