Seorang mahasiswa sebuah perguruan tinggi swasta di Banda Aceh ditangkap aparat Kepolisian Resor (Polres) Lampung Tengah, Lampung, pada Minggu dini hari, 22 Mei 2016. Dia diringkus karena kedapatan membawa sabu-sabu seberat satu kilogram dari Aceh yang akan dikirim kepada seseorang di Bandar Lampung.
Pria itu diketahui bernama Sulaiman (28 tahun), warga Meunasah Drang, Muarabatu, Aceh Utara. Polisi merahasiakan identitas nama kampus tempat mahasiswa itu berkuliah.
Kepala Polres Lampung Tengah, Ajun Komisaris Besar Polisi Dono Sembodo, menjelaskan bahwa tersangka Sulaiman ditangkap saat menumpang bus dari Banda Aceh tujuan Bandar Lampung. Bus itu dihentikan polisi saat aparat menggelar razia di Tugu Pepadun, Kecamatan Gunungsugih, Lampung Tengah.
Aparat Satuan Tugas Antinarkoba Polres Lampung Tengah, katanya, sebelumnya sudah mendapatkan informasi bahwa ada penumpang bus yang membawa narkoba dalam jumlah besar. Ketika aparat memeriksa seisi bus, seorang pria yang belakangan diketahui bernama Sulaiman itu membuang tas hitam ke luar bus. Tas itu ternyata berisi sabu-sabu seberat satu kilogram dan senilai Rp1,2 miliar.
“Tersangka sempat membuang tas hitam yang berisikan satu kilogram sabu-sabu dan sempat akan melarikan diri (ketika bus dirazia polisi), kata Sembodo kepada wartawan di Markas Polres Lampung Tengah pada Minggu, 22 Mei 2016.