*Helmi Abu Bakar

Allah swt. telah menetapkan dalam setahun dua belas bulan sebagai sunatullah-Nya.Salah satu di antaranya bulan Rajab yang merupakan bulan ketujuh dalam kalender hijriah. Dalam lembaran sejarah disebutkan peristiwa Israk mikraj Rasulullah saw. untuk menerima kewajiban salat lima waktu juga terjadi pada bulan Rajab.

Dalam tradisi Islam dikenal ada empat bulan yang dimuliakan dan disucikan. Keempat bulan ini juga dikenal dengan nama bulan haram. Secara berurutan, keempat bulan tersebut adalah Dzulqa'dah, Dzulhijjah, Muharram, dan Rajab satu bulan yang terasing.

Hal itu diungkapkan dalam Alquran surat At-Taubah yang artinya sebagai berikut, “ Sesungguhnya bilangan bulan pada sisi Allah adalah dua belas bulan, dalam ketetapan Allah di waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya empat bulan haram. Itulah (ketetapan) agama yang lurus, Maka janganlah kamu Menganiaya diri kamu dalam bulan yang empat itu, dan perangilah kaum musyrikin itu semuanya sebagaimana mereka pun memerangi kamu semuanya, dan ketahuilah bahwasanya Allah beserta orang-orang yang bertakwa.”(Q.S. At-Taubah: 36).

Pernyataan senada juga diungkapkan oleh baginda Rasulullah saw. dalam hadisnya, “Sesungguhnya zaman telah berputar seperti keadaannya ketika Allah menciptakan langit dan bumi, dalam setahun itu terdapat dua belas bulan. Empat di antaranya adalah bulan haram (disucikan). Tiga dari empat bulan itu, (jatuh secara) berurutan, yaitu Dzulqa’dah, Dzulhijah, Muharram. Sedangkan Rajab (yang disebut juga sebagai) syahru Mudhar, terletak diantara Jumada (ats Tsaniyah) dan Sya’ban.” (HR. Bukhari).

Syekh ath-Thabari dalam kitab Tafsir At-Thabari  telah meriwayatkan melalui sanadnya, dari Ibnu Abbas ra berkaitan dengan pengagungan Allah swt. terhadap kemuliaan dan kesucian bulan-bulan haram. Beliau berkata, “Allah swt. telah menjadikan bulan-bulan ini sebagai (bulan-bulan yang) suci, mengagungkan kehormatannya, dan menjadikan dosa yang dilakukan pada bulan-bulan ini menjadi lebih besar dan menjadikan amal kebaikan serta pahala pada bulan ini juga lebih akan besar.”

Dinamakan dengan Rajab itu, menurut ahli logah rajab bermakna pengangugan, orang Arab sangat menghormati manakala telah tibanya bulan rajab. Hal ini disebutkan oleh Syekh Ibnu Faris dalam kitabnya bernama Maqayis al-Lughah. Nama lainnya disebut dengan disebut Mudhir. Diceritakan Mudhir itu adalah salah satu kabilah Arab pada masa jahiliah yang tidak mengotak-atik bulan-bulan haram tersebut agar mereka bebas melakukan larangan-larangan itu. Alasan lain, disebut Rajab sebagai Mudhar” karena suku Mudhar adalah suku yang paling menjaga kehormatan bulan Rajab, dibandingkan suku-suku yang lain. Kemudian, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi batasan: antara Jumadil (tsaniyah) dan sya’ban, sebagai bentuk menguatkan makna. (Umdatul Qori, 26/305). Bahkan Rajab mempunyai empat belas nama, diantaranya Rajab, Al-Asham, Al-Ashab, Rajm, Al-Harm, Al-Muqim, Al-Mu’alla, Manshal Al-Asinnah, Manshal Al-Aal, Al-Mubri’ , Al-Musyqisy, Syahru Al-‘Atirah. Sesuatu yang banyak nama seperti Rajab  menunjukkan mulia dan agungnya sang pemilik nama tersebut. Dalam sebuah qaidah Arab disebutkan:”Kasratu Al-Asma’ Tadullu ’Ala  Syarfi Al-Musamma”(Banyaknya nama, menunjukkan mulianya pemilik nama). Perkataan senadapun disebutkan oleh Syekh An-Nawawi dalam kitabnya “Tadzhibul Asma” berbunyi: “Ketahuilah bahwa banyaknya nama menunjukkan agungnya si pemilik nama-nama tersebut. Hal tersebut sebagaimana Allah memiliki banyak nama dan Rasulullah juga memiliki banyak nama”.

Kelebihan Bulan Rajab

Bulan rajab kita dianjurkanuntuk memperbanyak amal ibadah, bukan dalam maksud pada bulan lain tensinya tidak ditingkat,namun pada bulan Rajab tersebut mempunyainilai lebih tersendiri dibandingkan beberapa bulan yang lainnya. Bahkan Rasulullah SAW mengapresiasikan kelebihan bulan Rajab dengan untaian doa beliau berbunyi :”allahumma bariklana fi  rajab wa syakban wa ballighana ramadhana” (Ya  Allah, berkahilah kami di bulan Rajab (ini) dan (juga) Sya’ban, dan sampaikanlah kami kepada bulan Ramadhan.” Hadis ini bersumber: Al-Faqih Abu Muhammad Ismail bin Al-Husein Al-Bukhari dari Al-Imam Abu A’la’, tahun 399 H, dari Ismail bin Ishaq, dari Muhammad bin Abu Bakar, dari Zaidah bin Abi Raqad dari Ziyadah An-Numairi dari Anas bin Malik. (Fadhail Syahr Rajab: 494). Banyak ibadah yang dianjurkan baik shalat,berpuasa, berzikir, bersedekah dan lainnya. Diantara hadist Rasulullah tersebut adalah: “Puasalah pada bulan-bulan haram (mulia).” (HR. Abu Dawud, Ibnu Majah, dan Ahmad). Hadis lainnya adalah riwayat al-Nasa'i dan Abu Dawud (dan disahihkan oleh Ibnu Huzaimah): “Usamah berkata pada Nabi Muhammad SAW:“Wahai Rasulallah, saya tidak melihat Rasul melakukan puasa (sunnah) sebanyak yang Rasul lakukan dalam bulan Sya'ban. Nabi SAWmenjawab: 'Bulan Sya'ban adalah bulan antara Rajab dan Ramadan yang dilupakan oleh kebanyakan orang.'” Dalam kesempatan yang lainnya Baginda Ikrimah meriwayatkan dari Ibnu Abbas bahwa Rasulullah saw  bersabda: ”Berpuasa pada bulan Rajab menghapuskan dosa selama tiga tahun, berpuasa pada hari kedua menghapuskan dosa selam dua tahun dan berpuasa pada hari ketiga menghapuskan dosa selama setahun, kemudian untuk setiap harinya menhapuskan dosa selam sebulan.”. dan masih banyak hadist lain yang menyatakan tentang kelebihan puasa pada bulan rajab.

Hukum Puasa Rajab

Para ulama mazhab yang empat (al-mazahibul al-arba’ah) mayoritas berpendapat sunat hukumnya berpuasa pada bulan rajab. Ulama madzhab Malikiyyah menyatakan bahwasanya melakukan puasa di bulan Rajab adalah merupakan salah satu macam puasa yang disunnahkan.hal ini sebagaimana disebutkan dalam kitab Syarah Dardil ‘Ala Khalil:”disunatkan puasa muharram, rajab dan sya’ban begitu juga hari-hari bulan haram lainnya, paling afdhal pelaksanaan ibadah puasa adalah muharram, rajab, Dzulqa’dah dan  Dzul Hijjah”.(Syarah dardil ‘ala Khalil: I:513). Pemahaman yang sama juga disebutkan dalam kitab mazhab Al-Maliki diantaranya kitab Muqaddimah Ibnu Ziyad (II:272), Kifayah Thalib Ar-Rabbani (II:407). Ulama mazhab Hanafiyyah juga menyebutkan sunat puasa pada bulan rajab sebagaimana disebutkan dalam kitab Al-Fatawa Al-Hindiyah ; “yang disunatkan dari puasa itu banyak,puasa petamapuasa   Muharram,kedua puasa Rajab ketiga puasa Sya’ban dan puasa Asyura “ (Syaikh Nizhomuddin Al Balkhi kitab Al-Fatawa Al-Hindiyah:I:202). Mazhab Syafi’iyyah juga menyatakan bahwasanya puasa di bulan Rajab adalah sunat. Dalam Al-Majmu Syarah Muhazzab disebutkan: “.sebagian puasa yang disunatkan adalah puasa bulan haram yaitu Zulqa’dah, Dzulhijjah,muharram dan Rajab sedankan yang paling afdhal adalah puasa Muharram..”(Syekh An-Nawawi, Al-Majmu Syarah Muhazzab:VI:439). Redaksi yang hamper sama juga disebutkan dalam kitab Asna Muthallib,berbunyi:”paling afdhalpuasa setelah Ramadhan adalah bulan haram yakni Zulqa’dah, Dzulhijjah, Muharram dan Rajab”.(Syekh Zakaria Al-Anshari, Asna Muthallib:I:433). Penjelasan  yang sama juga dibahas dalam banyak kitab mazhab Imam Syafi’I lainnya,disebutkan juga dalam kitab  Mugni Al-Muhtaj (II:187),Nihayah Muhtaj (III:211). Dalam mazhab Hambali juga dijelaskan bahwa mengasingkan berpuasa di bulan Rajab secara penuh satu bulan hukumnya makruh meskipun terdapat pendapat lain (pendapat qiil) yang menyatakan sunnah. Namun aka  kemakruhannya akan  hilang apabila seseorang menyelainya dengan tidak puasa meski dengan satu hari atau dengan mengirinya dengan puasa pada bulan lainnya.(Ibnu Qudamah, Al-Mughni:III:53, Ibnu Muflih, Al-Furu’:III:118, Al-Inshaf fi Ma’rifati Ar-Rajih min Al-Khilaf, Al-Mardawi:III:346). Sebagian ulama ada yang menyebutkan bahwa hadist tentang kelebihan puasa Rajab adalah maudhu (palsu). Menanggapi komentar ini Imam Suyuthi menyebutkan bahwa  derajat hadits yang menyatakan tentang kelebihan dan keutamaan puasa bulan Rajabbukanlah  berstatus maudlu’ (palsu) tetapi hanya berstatus dhaif (lemah) yang sehingga boleh diriwayatkan dalam rangka untuk fadhailul a’mal (kelebihan dalam beramal). (Imam As-Suyuti, al-Hawi Li al-Fatawa :I:339). Menyokong pendapat diatas disebutkan dalam kitab Syarah Sahih Muslim karya Imam An-Nawawi menyebutkan “Memang benar  tidak satupun ditemukan hadits shahih mengenai puasa Rajab, namun telah jelas dan shahih riwayat bahwa Rasullullah saw menyukai puasa dan memperbanyak ibadah di bulan haram, dan Rajab adalah salah satu dari bulan haram, maka selama tidakada pelarangan khusus puasa dan ibadah di bulan Rajab, jaditidakada satu kekuatan untuk melarang puasa Rajab dan ibadah lainnya di bulan Rajab” (Syarh Nawawi ‘ala Shahih Muslim).

Shalat Sunat Rajab

Rajab sebagaisalah satu bulan yang ada mempunyai kelebihan tersendiri,sebagaian masyarakat mengisi bulan tersebut dengan berbagai ibadah, diantaranya ada  yang disebut denganShalat Raghaib.  Shalat ini pelaksanaannya pada kamis pekan pertama Rajab waktunya antara shalat maghrib dan shalat Isya. Bilangan  rakaatnya sebanyak 12 rakaat. Tiap dua rakaat dipisah dengan salam.   Bacaan yang dianjurkan dibaca setiap rakaat ialah surah al-Fatihah tiga kali dan al-Ikhlas 12 kali. Imam An-Nawawi menyebutkan komentarnya tentang Shalat sunat Raghaib dan nisfu Rajab dalam kitabnya :”…shalat ragha`ib, yaitu 12 raka’at dilakukan antara maghrib dan isya’ malam Jum’at pertama di bulan Rajab. Dan shalat malam nishfu sya’ban adalah 100 raka’at. Dua jenis shalat itu (shalat ragha`ib dan shalat malam nishfu sya’ban) adalah bid’ah dan munkar,…”.(Al-Majmu’,Imam Nawawi:IV:56). Imam Ramli pernah ditanyakan kepada beliau tentang status hadist shalat Raghaib,beliau menjawab:”Bahwasanya shalat khusus yg ditentukan pada bulan Rajab itu tidak shahih. Dan hadits-haditsnya yang diriwayatkan mengenai shalat ragha`ib pada awal Jum’at di bulan Rajab itu adalah dusta lagi bathil. (Imam Ramli, Fatawa hal 15).Shalat Raghaib termasuk bid'ah qabihah dan dilarang melakukannya.(Kitab ‘Ianah At-thailibin:I:270). Namun ada juga sebagian ulama yang membolehkannya, berdasarkan kupasan  Syaikh ‘Abdul Qadir Al-Jailani dalam kitab “Al-Ghunyah Lithalibi Thariq Al-Haq: I:180-181).Tabyin Al-‘Ajab Bima Warada Fi Fadhli Rajab karya Ibnu Hajar Al-Asqalani (hal 34-36), kitab Imam Al-Ghazali yang monumental “Ihya Ulumuddin”dan beberapa kitab lainnya.

Melihat fenomena diatas Shalat Raghaib hukumnya khilaf. Penulis dapat menyimpulkan bahwa shalat Raghaib hukumnya kepada tiga poin, pertama haram karena tergolong bid’ah qabihah menurut mayoritas ulama sebagaimana pendapat Imam Ramli, Imam Nawawi dan lainnya. kedua boleh sesuai denganpendapat Ibnu Hajar Asqalani, Syekh Abdul Qadir dan ulama yang sependapat dengan mereka. Juga berdasarkan hikayah dari al- Kurdy tentang khilafiyah status hadits shalat raghaib, dengan demikian status fasid atas qaul al-Ghazali juga bisa ditinjau ulang dan menjadi khilafiyah, secara tersirat didukung pula oleh Ibnu Shalah (557-643 H). Ibnu Shalah yang seorang muhadits kenamaan  dan pengarang Muqaddimah Ibnu Shalah yang kitabnya hingga kini masih banyak dikaji, meski dalam banyak fatwanya menganggapnya sebagai bid’ah tapi belakangan beliau memperbolehkannya, walaupun hal ini sangat ditentang keras oleh Syekh ‘Izzzudin (Pengarang Qawa’idul Ahkam) yang lantas mengarang kitab  At Targhib ‘an Shalat Raghaib Al Maudu’ah, genderang “perang ilmiah”pun berlanjut dimana Ibnu Shalah membalasnya dengan menulis kitab Ar Radd ‘ala Targhib, “pertempuran” dua ulama ini tidak reda, Syekh Izzudin pun menjawab tantangan Ibnu Shalah  dengan menulis kitab Tafnid Radd. Ketiga boleh dengan metode menjalankan shalat sunah mutlak ataupun shalat sunah lainnya. (Kitab Asy-Syarqawi:I:309)

Menyikapi perbedaan ini sebagai salah satu bentuk esensi memuliakan bulan Rajab, dengan tidak memvonis dan melebeli saudara kita yang tidak sependapat dengan ungkapan saling menuding. Mereka yang mengerjakannya ada pegangannya dan begitu juga mereka yang menganggapnya sebagai sebuah larangan juga ada tempat pijakannya, tidak etis dan kurang sopan saling memvonis dan menyalahkan bahkan menyesatkan diantara sesama. Mari terus kita mengisi bulan rajab yang barkah ini dengan berfastabiqul khairat menuju mardhatillah. Semoga !!!!

* Helmi Abu Bakar adalah pengajar di dayah MUDI Mesjid Raya dan Sekretaris LP3M  IAI Al-Aziziyah Samalanga