SEJAK Ditandatanagani perjanjian MOU Helsingki pada 15 Agustus 2005 lalu pemerintah RI Resmi berjabat tangan dengan Gerakan Aceh Merdeka.
Satu kompensasi pemerintah pusat yang diberikan kepada Aceh dalam upaya penyelesaian konflik pasca MoU Helsinki dan UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) adalah Dana Otonomi Khusus (Dana Otsus). Merujuk Pasal 183 ayat (2), pemerintah Aceh mendapatkan Dana Otsus setara 2% pagu Dana Alokasi Umum (DAU) Nasional mulai 2008 sampai 2022.
Selanjutnya selama 2023 sampai 2028 besaran Dana Otsus yang akan diterima pemerintah Aceh setara 1% pagi DAU Nasional.
Jika direkapitulasi Dana Otsus yang sudah diterima pemerintah Aceh sejak 2008 sampai 2015 sudah mencapai Rp 41,26 triliun. Sedangkan sampai 2027 nanti, diperkirakan Dana Otsus yang bakal diterima pemerintah Aceh sebesar Rp 144,75 triliun. Berarti sampai saat ini, dana yang sudah diterima mencapai 28,5% dari keseluruhan Dana Otsus yang bakal diterima.
Semenjak era Gubernur pertama semenjak aceh damai Irwandi Yusuf dipercaya menahkodai Aceh untuk memakmurkan Aceh serta mensejahterakan Aceh baik dari segi ekonomi sosial hukum dan keamanan.
Dalam konteks ekonomi Irwandi Yusuf gagal mendobrak kartel Medan yang menguasai pasar di Aceh sehingga melemahkan produk lokal masyarakat Aceh diantaranya pada produksi kebutuhan pokok masyarakat.
Hampir seluruh sektor penting ekonomi Aceh disokong Medan. Contoh saja mulai dari kebutuhan pangan seperti telur ayam ni sangat mencengangkan kita semua. Uang masyarakat Aceh yang mengalir ke Medan untuk belanja telur ini tiap hari mencapai angka Rp 1,1 miliar.
Untuk satu bulan berarti sejumlah Rp 33 miliar atau setara Rp 396 miliar setahun uang Aceh mengalir ke Medan hanya untuk belanja telur saja.
Bagaimana Aceh makmur secara ekonomi jika kebutuhan telur ayam saja masih dikirim dari Medan, begitulah kira kira, Maka tidaklah salah jika Medan lebih maju perekonomiannya dari Aceh.
Karena segala sesuatu yang kita butuhkan di Aceh harus dikirim dari Medan, sedangkan kita hanya bisa mengkonsumsi tanpa mampu menghasilkan sesuatu yang kemudian mendongkrak perekonomian kita.
Apa yang kita tidak punya sehingga kita tidak mampu menjadi daerah produktif, padahal melihat geografisnya, Aceh sangatlah strategis. Tidaklah berlebihan jika sampai saat ini daerah daerah lain menjadikan Aceh sebagai lumbung penghasilan mereka dalam meraih keuntungan. Bayangkan apa yang ada dibenak mereka tentang kebodohan Aceh.
Kita hanya mampu membicarakan tentang potensi daerah kita, sedangkan daerah lain mulai memanfaatkan potensi potensi dan kebodohan kita untuk meraih keuntungan.
Sudah saatnya kita selaku daerah modal daerah yang kita agung agungkan dengan megahnya hasil alam dalam negeri kita kembangkan menjadi kawasan industri.
Mata rantai ketergantungan Aceh dan Medan harus diputuskan. Gubernur Aceh selaku pemegang kekuasaan di Aceh harus menyikapi hal ini dengan bijak serta kepala SKPA terkait juga perlu memperihatikan potensi daerah yang ada saat ini untuk mengembangkan potensi potensi Aceh serta mensejahterakan rakyat.