TERKINI
HISTORI

Media Australia Sorot Larangan Konser Bergek di Aceh

BANDA ACEH - Surat kabar ternama Australia, The Sydney Morning Herald, menyorot kebijakan beberapa pemerintah kabupaten dan kota di Aceh, yang melarang pelaksanaan konser Ady…

root Kontributor
DIPUBLIKASIKAN
WAKTU BACA 2 menit
SUDAH DIBACA 2.4K×

BANDA ACEH – Surat kabar ternama Australia, The Sydney Morning Herald, menyorot kebijakan beberapa pemerintah kabupaten dan kota di Aceh, yang melarang pelaksanaan konser Ady Bergek. Media ini menuliskan judul “Ban on outdoor music concerts in West Aceh due to Sharia law” dalam artikel yang mengulas tentang kebijakan yang dinilai terlalu konservatif tersebut.

Dalam ulasannya, The Sydney Morning Herald turut mengungkap sejumlah aturan syariat di Aceh seperti aturan larangan duduk mengangkangi sepeda motor untuk perempuan di Lhokseumawe. Mereka juga menuliskan tentang aturan jam malam yang berlaku untuk perempuan di Aceh. Di sisi lain, media yang berkantor di Australia ini juga menyorot tentang pemisahan ruang kelas untuk para siswa dan siswi di Aceh.

The Sydney Morning Herald turut mewawancarai peneliti Human Rights Watch Indonesia, Andreas Harsono, terkait larangan konser untuk Ady Bergek. Pasalnya larangan konser tersebut tidak hanya dilakukan di Lhokseumawe, juga pernah dilarang tampil di Aceh Barat dan Banda Aceh.

Andreas Harsono kepada The Sydney Morning Herald menilai kebijakan pemerintah tersebut merupakan bentuk pelarangan menyangkut kebebasan berkespresi.

This is a result of the increased formalisation of Sharia in Aceh,” kata Andreas.

Seperti diketahui, Wali Kota Lhokseumawe mencabut izin konser Ady Bergek dalam panggung hiburan rakyat event musik damai Aceh 2016 bersama Bergek. (Baca: Wali Kota Suaidi Batalkan Konser Bergek di Lhokseumawe)

Berdasarkan keterangan Direktur PT. Aceh Mediatama, Dede Maulana sebagai  Event Organizer (EO) panggung hiburan rakyat diisi artis Aceh Bergek, pencabutan izin ini dilakukan secara sepihak oleh Wali Kota Lhokseumawe. Dede menilai sangat aneh kebijakan wali kota setempat melarang kegiatan itu, padahal semua persyaratan perizinan telah dikantongi, namun bisa dikalahkan dengan “intervensi” pihak tertentu.

“Kami dalam mengadakan sebuah pementasan pastinya mengikuti aturan yang berlaku, termasuk Keputusan MPU Nomor 6 Tahun 2003 tentang syarat-syarat penyelenggaraan seni di Aceh,” kata Dede dalam konferensi pers di Lhokseumawe, Kamis, 7 April 2016, sore. (Baca: EO Bergek Rugi Ratusan Juta).[](bna)

root
KONTRIBUTOR · ARGUMENTA.ID

Tulis Komentar