LHOKSEUMAWE – Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) meminta Pemkab Aceh Utara dan DPRK setempat membatalkan usulan tiga unit mobil dinas baru untuk pejabat daerah. Mereka menilai uang senilai Rp3,3 miliar itu bahkan lebih tepat jika dipergunakan untuk membangun 47 unit rumah kaum dhuafa.
Berdasarkan kajian MaTA, tidak ada aturan yang secara khusus melarang pengadaan mobil dinas. Namun, dalam proses pengadaannya harus mengikuti ketentuan yang berlaku. Untuk mobil dinas bupati, kapasitasnya tidak boleh melebihi 2500 cc untuk jenis sedan atau 3200 cc untuk jenis jeep.
Sedangkan untuk wakil bupati dan Ketua DPRK, kapasitasnya tidak boleh lebih 2200 cc untuk jenis sedang atau 2500 cc untuk jenis jeep. Hal ini tertuang dalam Permendagri No 7 tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasaran Kerja Pemerintah Daerah.
Memang tidak menyalahi aturan, namun dengan kondisi keuangan daerah saat ini, seharusnya bupati berpikir untuk memprioritaskan anggaran untuk program menyejahterakan kaum dhuafa dan miskin. Bila tetap dipaksakan dengan nilai Rp3,3 miliar akan melukai perasaan masyarakat yang saat ini sangat membutuhkan bantuan dari pemerintah, kata Koordinator Bidang Hukum dan Politik MaTA, Baihaqi, kepada portalsatu.com, Minggu, 30 Juli 2017.