TERKINI
NEWS

MaTA Minta Inspektorat Tidak Tutupi Temuan Dana Desa di Gampong Glok

LHOKSEUMAWE - Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) meminta Inspektorat Aceh Utara tidak menutup-nutupi temuan hasil pemeriksaan dugaan penyimpangan Dana Desa di Gampong Blok, Kecamatan Syamtalira Aron,…

BOY NASHRUDDIN Kontributor
DIPUBLIKASIKAN
WAKTU BACA 2 menit
SUDAH DIBACA 773×

LHOKSEUMAWE – Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) meminta Inspektorat Aceh Utara tidak menutup-nutupi temuan hasil pemeriksaan dugaan penyimpangan Dana Desa di Gampong Blok, Kecamatan Syamtalira Aron, Aceh Utara, apalagi berusaha melindungi oknum yang terlibat.

Koordinator Bidang Hukum dan Politik MaTA, Baihaqi mengatakan, berdasarkan penelusuran pihaknya, Inspektorat Aceh Utara telah melakukan pemeriksaan yang dipimpin Dewi Hanifa. Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, gecik setempat mengaku telah membagi-bagikan uang kepada sejumlah warga.

“Di sisi lain gecik juga membenarkan bahwa dalam pengelolaan Dana Desa tidak melakukan musyawarah dengan masyarakat setempat,” kata Baihaqi melalui siaran pers, Minggu, 22 Oktober 2017.

Selain itu, kata Baihaqi, penting juga bagi Inspektorat untuk memastikan ke mana saja dan siapa saja yang menikmati hasil dugaan penyimpangan dana ini sehingga dapat mengungkap keseluruhan oknum yang ikut serta “bermain” dalam dugaan penyimpangan Dana Desa di Gampong Glok. “Temuan dari tim Inspektorat ini nantinya dapat dijadikan dasar bagi Kejari Lhoksukon untuk memproses kasus ini secara tuntas.”

Hasil penelusuran MaTA, kasus dugaan penyimpangan Dana Desa di Gampong Glok sudah pernah dilaporkan oleh masyakat ke Kejari Lhoksukon pada Agustus silam. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kejari juga sudah pernah meninjau langsung ke lapangan untuk memastikan laporan dari masyarakat.

“Kami berharap, Kejari serius mengungkap kasus ini dan memastikan semua oknum yang terlibat dapat ditindak sesuai dengan hukum. Ini bertujuan untuk menjadi pembelajaran bagi masyarakat lain yang mencoba 'bermain-main' dengan Dana Desa,” katanya.

Lebih lanjut, ia mengatakan, sejumlah kasus indikasi korupsi Dana Desa di berbagai wilayah mulai mencuat ke permukaan dengan berbagai modus yang dilakukan. Kalau tidak dibendung dengan pencegahan yang konkret, menurutnya, ini akan menjadi bom waktu bagi semua pihak.

“Inspektorat juga harus melakukan pemeriksaan yang intens, jangan hanya melihat dokumen di balik meja tanpa ada pemeriksaan di lapangan. MaTA melihat, pemeriksaan atas penggunaan Dana Desa oleh Inspektorat bisa menjadi alat untuk pencegahan penyimpangan Dana Desa.”

Di sisi lain, kata Baihaqi, Kapolsek di seluruh wilayah juga telah ditugaskan untuk melakukan pengawasan terhadap pengelolaan Dana Desa. Hal ini berdasarkan nota kesepahaman yang ditandatangani oleh Kapolri Jenderal Tito Karnavian, Mendagri Tjahjo Kumolo, dan Kemendes PDTT Eko Sandjojo pada 20 Oktober kemarin.

“Nota kesepahaman ini harus dipahami secara benar, jangan sampai nanti disalahartikan apalagi digunakan sebagai alat oleh oknum tertentu untuk meminta 'jatah' dari Dana Desa. Untuk itu, harus adanya inovasi-inovasi yang dilakukan untuk mencegah terjadinya penyimpangan Dana Desa ke depan,” katanya.[] (*sar)

BOY NASHRUDDIN
KONTRIBUTOR · ARGUMENTA.ID

Tulis Komentar