BANDA ACEH – Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) mendesak Jaksa Penuntut Umum (JPU) segera kasasi terkait vonis bebas terdakwa Akmal Ibrahim, mantan Bupati Aceh Barat Daya (Abdya).

“Ini wajib segera dilakukan (kasasi) mengingat vonis ini telah mencoreng semangat pemberantasan korupsi di Aceh,” ujar Sari Yulis, Peneliti Hukum MaTA melalui siaran pers diterima portalsatu.com, Kamis, 19 November 2015.

Sari Yulis menyebut upaya kasasi menunjukkan JPU yakin dakwaannya itu benar memenuhi unsur yang terkandung dalam pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). “Kasasi yang akan dilakukan ini nantinya juga sebagai bukti kepada publik bahwa JPU bersikap independen dalam mengungkap kasus tersebut,” katanya.

MaTA menilai vonis dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Banda Aceh, Rabu (kemarin) terkesan “aneh”, yang menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan korupsi. Padahal, kata Sari Yulis, berdasarkan hasil audit dikeluarkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh menunjukkan potensi kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp764 juta lebih.

Di sisi lain MaTA menilai vonis bebas dijatuhkan Majelis Hakim terhadap Akmal Ibrahim telah menambah “catatan hitam” pemberantasan korupsi di Pengadilan Tipikor Banda Aceh. Berdasarkan catatan MaTA, selama 2013–2015 Pengadilan Tipikor Banda Aceh menjatuhkan vonis bebas delapan perkara dengan 14 orang tervonis.

“Ini menunjukkan bahwa Pengadilan Tipikor belum sepenuhnya menerapkan pemberian efek jera kepada pelaku korupsi,” ujar Sari Yulis.

Selain itu, Sari Yulis melanjutkan, vonis bebas dijatuhkan Majelis Hakim kepada Akmal Ibrahim menunjukkan ketidakmampuan JPU dalam mengungkap kebenaran indikasi korupsi dalam kasus tersebut. Ia juga menilai dakwaan yang dialamatkan JPU kepada Akmal Ibrahim masih rendah yakni 18 bulan.

“Padahal, jika penggunaan pasal 3 sebagai dakwaan, JPU bisa menuntut terdakwa jauh lebih tinggi. Ini dapat dilihat dari beberapa dakwaan JPU terhadap beberapa kasus lainnya dengan penggunaan unsur yang terkandung dalam pasal yang sama,” kata Sari Yulis.

Secara prinsip, MaTA mendukung upaya kasasi yang akan dilakukan JPU. Bagi MaTA, upaya kasasi ini langkah yang wajib ditempuh JPU untuk mengungkap kebenaran kasus ini, sehingga tidak ada pengaburan indikasi korupsi kasus tersebut.

MaTA berharap JPU jangan merasa gentar dengan pengaruh-pengaruh yang dapat meruntuhkan semangat pemberantasan tindak pidana korupsi, sehingga JPU dapat menunjukkan marwahnya sebagai penegak hukum.

Diberitakan sebelumnya, mantan Bupati Abdya Akmal Ibrahim divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Banda Aceh, Rabu (18/11/2015).  Akmal dinyatakan tidak terbukti melakukan korupsi pengadaan lahan untuk pembangunan pabrik kelapa sawit di Dusun Lhok Gayo, Kecamatan Babahrot, Abdya, sebagaimana dakwaan JPU Kejati Aceh.

“Menyatakan terdakwa Akmal Ibrahim tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan koruspsi. Membebaskan terdakwa Akmal Ibrahim dari semua dakwaan JPU,” baca Hakim Ketua, Muhifuddin, S.H., M.H. (Baca: Akmal Ibrahim Divonis Bebas, Istrinya: Ya Allah, Alhamdulillah.[]