LHOKSUKON – Masyarakat Kecamatan Pirak Timu menggelar pertemuan dengan Dinas Bina Marga dan kalangan DPRK Aceh Utara guna membahas pembangunan Jembatan Pange, Selasa, 10 November 2015. Pertemuan itu digelar di Aula Kantor Kecamatan Pirak Timu.

Turut hadir Anggota DPR RI Teungku Khaidir, pihak Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Aceh Utara, Muspika termasuk MPU Kecamatan Pirak Timu, para pimpinan dayah, geuchik dan unsur pemuda.

“Dalam pertemuan ini masyarakat meminta, proses penelitian yang dilakukan dosen Universitas Malikussaleh atau Unimal terkait abutment Jembatan Pange bisa segera tuntas tahun ini,” kata Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Pirak Timu, Teuku Faisal Razi saat ditemui portalsatu.com.

Ia menyebutkan, seperti yang diketahui proyek Jembatan Pange sedang tersandung kasus korupsi yang ditangani pihak Kejaksaan Negeri Lhoksukon. Dalam hal ini, Pemerintah Daerah (Pemda) mengatakan, anggaran baru tidak bisa dikucurkan jika proses hukum belum selesai.

“Kami ingin proses hukum dijalankan terus. Tapi anggaran jembatan ini juga segera dibahas dan dapat disahkan pada 2016 mendatang. Kami berharap untuk ke depannya Dinas Bina Marga harus benar-benar mengawasi pengerjaan jembatan ini, sehingga tidak terjadi lagi penyimpangan yang merugikan masyarakat,” ujarnya.

Faisal mengatakan Jembatan Pange merupakan penghubung utama masyarakat Kecamatan Pirak Timu menuju Kecamatan Matangkuli dan Kecamatan Lhoksukon.

“Jembatan ini sudah tua dan lapuk, sehingga sangat berbahaya untuk dilintasi. Tidak terhitung lagi jumlah korban yang jatuh dari jembatan ke dasar sungai, termasuk pelajar. Selama ini untuk memaksimalkan fungsi sementara, sudah empat kali masyarakat melakukan perbaikan secara swadaya. Tapi itu tidak maksimal, maka kami ingin jembatan ini segera diperbaiki agar tidak ada lagi korban jiwa,” kata Faisal.

Sementara itu, Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan Jembatan Dinas Bina Marga Aceh Utara, Dr. Hasanuddin, M.T., di lokasi yang sama mengatakan, penelitian dilakukan karena ada satu abutment jembatan yang patah.

Menurutnya, penelitian pertama telah tuntas dilakukan tahun 2014, yakni masalah tanah dan jumlah tiang yang dibutuhkan. Tahun 2015, dilakukan penelitian masalah beban dan itu harus selesai tahun ini juga sesuai kontrak.

“Dari hasil penelitian itu barulah bisa diambil kesimpulan, apakah konstruksi lama masih bisa digunakan atau dibangun lain. Ini tidak bisa disimpulkan begitu saja. Misalkan saya katakan tidak bagus, jika nantinya bermasalah dengan hukum akan ditanyakan dari mana saya tau tidak bagus. Makanya butuh ahli,” ujarnya.

Dalam hal ini, kata Hasanuddin, pihaknya sudah memanggil konsultan untuk melakukan redesign (perancangan kembali). 

“Jika sudah selesai dan anggaran diputuskan, maka akan dikerjakan kembali. Taksiran sekitar Rp12 hingga 15 miliar. Untuk angka pasti belum diketahui,” ujarnya.[]