LHOKSUKON – Sejumlah warga Gampong Rayeuk Meunye, Kecamatan Tanah Luas, Aceh Utara, mengamankan seorang remaja yang masuk dengan paksa ke rumah warga setempat, Senin, 4 September 2017 sekitar pukul 00.15 WIB. Remaja yang diduga hendak melakukan aksi pencurian itu, sebelumnya sudah pernah masuk bui atas kasus pencurian handphone.
Rumah yang dimasuki tersangka itu milik Muslem, 42 tahun, berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS). Rumah tersebut dalam keadaan kosong karena ditinggal pemiliknya liburan ke Takengon, Aceh Tengah. Sementara tersangka MZ, 17 tahun, ekspelajar, merupakan warga setempat.
“Tersangka MZ telah diserahkan warga ke Polsek sekitar pukul 03.30 WIB. Awalnya sejumlah pemuda yang sedang duduk di kios dekat rumah korban (Muslem) melihat ada yang masuk ke rumah tersebut, sementara pemilik rumah berlibur ke Takengon,” ujar Kapolres Aceh Utara, AKBP Ahmad Untung Surianata, melalui Kapolsek Tanah Luas AKP Nurmansyah, Selasa, 5 September 2017.
Karena curiga, lanjut Kapolsek, para pemuda mendatangi rumah panggung tersebut.