Bener Meriah – Massa mengatasnamakan “Masyarakat Peduli Bener Meriah”, melakukan aksi demo di halaman kantor Bupati setempat, Senin 9 November 2015. Mereka menuntut kejelasan kepemilikan tanah adat.
Koordinator aksi, Fahkruddin mengatakan, pihaknya meminta pemerintah segera merumuskan peraturan daerah menyangkut kepemilikan tanah adat yang selama ini kerap menjadi sengketa.
“Sudah lama sengketa tanah adat, baik antara pemerintah dengan lembaga adat atau lembaga adat dengan perorangan masyarakat. Bahkan sempat terjadi konflik dan menimbulkan korban jiwa, contohnya sengketa tanah di Rembele,” katanya kepada portalsatu.com usai aksi itu.
Sengketa dimaksud, kata Fahkruddin, seperti status tanah di Uber-Uber, di mana Pemda Bener Meriah mengklaim bahwa tanah itu milik negara. Padaha,l sebut Fahkruddin, dalam Qanun Nomor 5 Tahun 2011 jelas disebutkan bahwa tanah yang ada di kawasan Uber-Uber milik lembaga adat.
Pemerintah daerah, menurut Fahkruddin, penting untuk melakukan penelitian soal kepemilikan yang sah lahan kosong di Kabupaten Bener Meriah sesuai Peraturan Menteri Agraria Nomor 5 Tahun 1999 tentang Pedoman Penyelesaian Hak Wilayah.
“Dalam penelitian itu pun harus melibatkan semua elemen agar keputusan yang dihasilkan dapat diterima oleh semua kalangan,” sebutnya.
Dalam aksi sekitar sejam itu, kata Fahkruddin, pihaknya merasa kecewa dengan sikap Bupati Bener Meriah yang terkesan menghindar dari massa.
“Setau kami bupati ada di tempat, tapi dalihnya (menurut staf) sudah ke luar. Akhirnya kami audiensi sama wakil dan hasilnya tentu tidak memuaskan. Pak wakil hanya bisa menjawab bersabar, dan nantinya akan dijadwal ulang untuk bertemu bupati membahas tuntutan massa hingga batas waktu yang belum ditentukan” ujar Fahkruddin.[]