BANDA ACEH – Ketua Badan Legislasi DPR Aceh, Iskandar Usman Al-Farlaki, mengatakan dalam dalam draf Qanun Pilkada menyebutkan mantan narapidana tidak bisa mencalonkan diri jadi Gubernur Aceh.

“Memang benar di sana menyebutkan bahwa mantan napi tidak bisa jadi calon (kepala daerah) dan ketentuan ini tidak berlaku untuk tindak pidana makar atau politik yang telah mendapat amnesti atau rehabilitasi,” ucap Iskandar yang dihubungi portalsatu.com, Selasa, 12 April 2016. (Baca: Catatan Hitam Abdullah Puteh; Pernah Tersandung Kasus Korupsi Pengadaan Helikopter dan…)

Lebih lanjut dia mengatakan mantan narapidana yang dimaksud tersebut adalah sekurang-kurangnya menjalani masa hukuman lima tahun penjara. (Baca: Catatan GeRAK Untuk Para Bakal Calon Gubernur Aceh)

“Kalau di bawah lima tahun bisa,” kata dia. (Baca: Banleg Kejar Tayang Bahas Revisi Qanun Pilkada Aceh)

Tak hanya itu, dia juga mengatakan dalam qanun tersebut para pejabat tertentu harus melepaskan jabatannya saat mencalonkan diri di Pilkada mendatang.

“Dalam draf qanun yang sedang kita bahas, memang disebutkan bahwa anggota DPR, DPD, DPRA, DPRK, PNS, TNI, dan Polri harus mundur dari jabatannya saat ditetapkan sebagai pasangan calon,” kata dia.[](bna)