LHOKSEUMAWE — Kejaksaan Negeri Lhokseumawe sudah melayangkan surat panggilan terhadap dua terhukum perkara khalwat yaitu mantan anggota DPRK Lhokseumawe T. Zainal Abidin dan oknum guru Cut Meurah Raziah pada 5 September lalu.
Kita sudah kirim surat panggilan pada Selasa, 5 September 2017 kepada mantan anggota dewan itu dan CMR. Rencananya mereka akan kita eksekusi sekaligus dengan tiga terhukum zina di Islamic Center pada hari Jumat lalu. Tapi keduanya tidak hadir, kata Kasi Pidum Kejari Lhokseumawe Isnawati saat dihubungi portalsatu.com, Senin, 11 September 2017.
Isnawati mengatakan, pihaknya belum mengetahui alasan keduanya tidak hadir, karena belum ada kabar dari geuchik gampông tempat domisili keduanya.
Surat panggilan untuk T. Zainal Abidin dikirim via Geuchik Blang Pulo, Kecamatan Muara Satu, Lhokseumawe. Sedangkan untuk Cut Meurah dikirim ke Geuchik Hagu Barat Laut, Kecamatan Banda Sakti.