KUALA LUMMPUR – Regulator penerbangan Malaysia menutup Rayani Air, maskapai penerbangan sesuai syariah pertama di negeri itu, Senin, 13 Juni 2016, beberapa bulan setelah menangguhkan izin terbang maskapai karena melanggar aturan penerbangan.
Layanan pesawat penumpang Rayani Air baru diluncurkan Desember tahun lalu. Maskapai mewajibkan para pramugari muslim mengenakan jilbab, menyajikan makanan halal dan melarang konsumsi alkohol selama penerbangan.
Namun, setelah “pemeriksaan administrasi dan audit keamanan” dilakukan pada maskapai, Departemen Penerbangan (DCA) mencabut Sertifikat Operator Penerbangan Rayani Air.
DCA mulai melakukan penyelidikan pada April lalu menyusul keluhan dari para penumpang dan pemerintah atas penundaan dan pembatalan penerbangan pada saat-saat terakhir.
Bulan lalu para pilot Rayani Air, yang mengoperasikan dua unit pesawat Boeing 737-400, juga melakukan aksi mogok kerja karena upah mereka belum dibayarkan, kian merusak citra maskapai itu.