LANGSA – Pemerintah Kota Langsa melalui Dinas Syariat Islam mengeluarkan imbauan terkait larangan merayakan pergantian tahun Masehi 2016. Warga Langsa diharapkan mematuhi imbauan tersebut.
“Imbauan tersebut dikeluarkan atas dasar pertimbangan bersama terkait larangan merayakan tahun baru Masehi,” kata Kepala Dinas Syariat Islam Langsa, Ibrahim Latif, kepada portalsatu.com saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa, 29 Desember 2015.
Menurut penjelasan Ibrahim, selain bertentangan dengan syariat Islam, perayaan pergantian tahun baru Masehi yang umumnya dilakukan oleh anak-anak muda dengan meniup terompet, membakar mercon dan pesta musik dinilai tidak bermanfaat.
“Sehingga perlu kita keluarkan imbauan seperti ini agar umat Islam khususnya dapat memahami yang budaya Islam itu sendiri dengan meninggalkan kebiasaan yang dilakukan non-muslim,” tuturnya.
Tak hanya untuk warga saja, para pedagang juga diimbau untuk tidak menjual pernak-pernik tahun baru seperti terompet dan petasan. “Kita sama-sama berpartispasi dalam menjaga akidah yang kian memprihatinkan,” kata Latif.
Adapun isi imbauan tersebut yaitu melarang warga agar tidak melakukan kegiatan apapun pada malam tahun baru termasuk meniup terompet, membakar petasan, membuat pesta musik seperti keyboard dan karaoke, termasuk kegiatan membakar ikan yang mengarah pada acara menyemarakkan malam pergantian tahun baru Masehi.
Imbauan selanjutnya ditujukan pada pedagang agar tidak memperjualbelikan petasan/mercon, terompet dan sejenisnya. Para pengelola karaoke dan tempat hiburan diminta untuk menghentikan segala aktivitasnya secara total pada malam tahun baru. Berikutnya bagi kaum muda agar tidak berkumpul atau berdua-duaan, berboncengan dengan yang bukan muhrimnya yang dapat mengundang khalwat atau mesum dan zina yang bertentangan dengan Qanun Aceh Nomoe 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayah.
Terakhir, bagi para orang tua diminta untuk menjaga putra-putrinya supaya tidak melakukan hal-hal yang bertentangan dengan syariat Islam pada malam tahun baru 2016. Imbauan tersebut tertuang dalam surat yang dikeluarkan Dinas Syariat Islam Langsa dengan nomor nomor 450/1410/2015.[] (ihn)