BANDA ACEH - Mantan Gubernur Mahasiswa FISIP UTU, Zulfikar, ikut angkat bicara terhadap persoalan skorsing dua mahasiswa STKIP Bina Bangsa Meulaboh, Zulfitri dan Edy Azhari…
BANDA ACEH – Mantan Gubernur Mahasiswa FISIP UTU, Zulfikar, ikut angkat bicara terhadap persoalan skorsing dua mahasiswa STKIP Bina Bangsa Meulaboh, Zulfitri dan Edy Azhari Pranata yang sampai hari ini masih belum ada kejelasan terkait nasib keduanya.
Zulfikar berfikir bahwa seharusnya pihak kampus bisa menerima kenyataan bahwa kedua mahasiswanya itu benar-benar tidak bersalah dan tidak harus menerima surat skorsing tersebut.
Zulfikar mengatakan, sejauh ini tidak ada sedikitpun tindakan pihak kampus berniat untuk mencabut surat skorsing. Kasus skorsing yang dilakukann oleh pihak STKIP Bina Bangsa Meulaboh ini menandakan buruknya potret pendidikan di Aceh Barat.
Apa lagi hari ini masyarakat mengahrapkan agar Meulaboh Aceh Barat menjadi zonanya pendidikan di wilayah barat selatan Aceh, dengan adanya persoalan ini seakan mencoreng dunia pendidikan di wilayah ini. tertutupnya ruang demokrasi di kampus tersebut seakan memperlihatkan bahwa pihak kampus tidak membebaskan mahasiswanya untuk berfikir secara adil dan merdeka, katanya, dalam siaran pers.
Ia mempertanyakan tudingan pihak kampus yang menyatakan bahwa keduanya telah melanggar kode etik kampus. Yang menjadi pertanyaan, kata dia, sebenarnya kode etik seperti apa yang mereka langgar sehingga hak demokrasi keduanya dicabut oleh kampus tersebut.
Saya secara pribadi menekankan kepada DPRK Aceh Barat dan Bupati Aceh Barat untuk lebih tegas dalam menanggapi persoalan ini, ini bukan persoalan yang kecil, jika persoalan ini tidak ada tindakan tegas dari pihak pemerintah, maka ketakutan kita tidak menutup kemungkinan ke depannya ada korban lagi dengan kasus yang serupa di tingkat mahasiswa, katanya.
Menurutnya, kampus anti kritik akan membuat mahasiswanya semakin jauh dari pola pikir kritis dan akan berefek pada tidak berkembangnya pola pikir mahasiswa. Kritis, menurutnya, adalah keharusan mahasiswa yang menjadi kewajiban kampus untuk memenuhinya, jika hal ini dikekang oleh pihak kampus ini menjadi kesia-sian negara demokrasi dalam memberi warga negaranya untuk menimati kebebasan berpendapat, khusunya di ruang kampus.
Undang-undang keterbukaan informasi publik dan undang-undang kemerdekaan menyampaikan pendapat harus benar-benar dipahami untuk ditegakkan dikampus tersebut, dan pihak kampus harus segera mencabut surat skorsing yang diberikan kepada Zulfitri dan Edy Azhari Pranata agar keduanya biasa kembali menikmati proses belajar di kampus tersebut, katanya.[]