JAKARTA – Mabes Polri memastikan akan memberi sanksi tegas kepada siapa pun yang menyebarluaskan paham komunisme. Kepala Divisi Humas Polri Brigjen Boy Rafli Amar mengatakan sanksi tegas tersebut sudah tertuang dalam Pasal 107 a UU No 27 tahun 1999.
Pasal tersebut menyatakan bahwa barang siapa di muka umum dengan lisan, tulisan dan atau melalui media apa pun, menyebarkan atau mengembangkan ajaran komunisme dalam segala bentuk dan perwujudannya dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.
“Artinya ada ketentuan hukum yang berlaku di negara kita dan tentunya harus dihormati warga negara kita,” tegas Boy di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Senin 9 Mei 2016.
Boy memastikan, pihaknya sudah melakukan pemantauan terhadap munculnya kembali paham komunis. Seperti kasus penjualan kaos berlambang palu arit di Blok M, Jakarta Selatan yang diungkap Polres Metro Jakarta Selatan.
“Kami pantau soal itu (palu arit), pada prinsipnya kami ingatkan masyarakat bahwa ada aturan hukum. Negara kita negara hukum. Ada terkait dengan pelarangan paham-paham komunis. Secara tegas itu diatur di peraturan negara kita,” tandas mantan Kapolda Banten itu.