BANDA ACEH – Kebijakan mutasi sejumlah SKPA di lingkungan Pemerintah Aceh dinilai akan memunculkan dampak buruk bagi roda pemerintahan Aceh. Keputusan Zaini juga dapat dikategorikan sebagai tindakan pembangkangan kepala daerah terhadap hukum yang berlaku secara nasional.
Demikian disampaikan Direktur LSM Aura, Hidayatullah Khumaini, S.H., melalui siaran pers kepada portalsatu.com, Rabu, 15 Maret 2017.
“(Kebijakan mutasi Zaini juga dapat dikategorikan sebagai) pembangkangan kepala daerah terhadap Pemerintah Pusat. Tindakan pembangkangan yang dilakukan Gubernur Zaini Abdullah berdampak buruk, dan sangat berbahaya bagi proses demokrasi pascapilkada serentak 15 Februari 2017,” kata Hayatullah.
Salah satu rujukan LSM Aura adalah Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016. Dalam pasal 71 ayat 2 UU tersebut, gubernur dilarang mengganti pejabat enam bulan sebelum penetapan pasangan calon kepala daerah yang baru. Hal tersebut baru bisa dilakukan jika sudah mendapat persetujuan tertulis dari menteri.
“Maka secara hukum, sejak UU Nomor 10 Tahun 2016 ini diundangkan pada 10 Juli 2016, maka terhitung sejak tanggal diundangkan hingga penetapan sebagai pasangan calon serta akhir masa jabatan, calon petahana dilarang untuk melakukan perombakan kabinet/rotasi dalam jabatan di struktur organisasi pemerintahan,” katanya.
Dia mengatakan, UU Nomor 10 tahun 2016 tersebut merupakan produk hukum untuk mempertegas kewenangan yang dimiliki petahana. Produk hukum ini juga untuk mencegah “politisasi” birokrasi.