LHOKSUKON Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Utara menyerahkan Laporan Penerimaan dan Penggunaan Dana Kampanye (LPPDK) pasangan calon bupati-wakil bupati ke Kantor Akuntan Publik (KAP)…
LHOKSUKON Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Utara menyerahkan Laporan Penerimaan dan Penggunaan Dana Kampanye (LPPDK) pasangan calon bupati-wakil bupati ke Kantor Akuntan Publik (KAP) untuk diaudit, Senin, 13 Februari 2017. LPPDK itu telah diserahkan masing-masing paslon ke KIP, kemarin (Minggu).
Semua paslon sudah menyerahkan LPPDK sejak kemarin. Kita (KIP) hanya memfasilitasi. Terkait standarnya kita serahkan ke KAP untuk dilakukan audit dan penilaian dari Rp11,3 miliar batas maksimal dana kampanye yang ditetapkan KIP untuk masing-masing paslon, kata M. Rizwan Haji Ali, Komisioner KIP Aceh Utara dikonfirmasi portalsatu.com.
Menurut Rizwan, berdasarkan data penerimaan dan penggunaan, dana kampanye paslon nomor urut 1, Muhammad Thaib (Cek Mad)Fauzi Yusuf (Sidom Peng) paling banyak. Disusul paslon nomor urut 4 Fakhrurrazi H. CutMukhtar Daud (Fa-Tar), dan paslon nomor urut 2, Ir. Muhammad NasirIr. T. Muttaqin. Sedangkan paling minim dana kampanye paslon nomor urut 3 Syamsuddin Ayah PantonMuhammad Jamil.
Nomor 1, penerimaan Rp2.124.385.000 dengan pengeluaran yang sama, Rp 2.124.385.000. Nomor urut 2, penerimaan Rp199.980.000 dengan pengeluaran Rp196.980.000. Nomor urut 3, penerimaan Rp147.700.000 dengan pengeluaran yang sama, Rp147.700.000. Nomor urut 4, penerimaan Rp1.563.000.000 dengan pengeluaran Rp1.560.878.090. Dana kampanye yang dikeluarkan masing-masing paslon di bawah batas maksimum dana yang kita (KIP) tetapkan, pungkas Rizwan Haji Ali.[]