TAKENGON – Lima terpidana maisir (judi) di Kabupaten Aceh Tengah menjalani hukuman cambuk masing-masing 12 kali cambuk (potongan masa kurungan 3 kali cambuk). Eksekusi itu berlangsung di halaman Gedung Olahraga Seni Takengon, Selasa, 26 Juli 2016.
Mereka dinyatakan bersalah dan telah melanggar pasal 1 Qanun Aceh No 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Kelima terpidana itu dihukum setelah mendapat Putusan tetap dari Mahkamah Syariah Takengon dengan nomor : 03/jn/2016/JS-TKN dan 04/JN/2016/2016/MS-TKN tanggal 18 Juli 2016.
“Mereka sudah menjalani masa kurungan selama 3 bulan, maka dipotong tiga kali cambuk,” kata Kajari Takengon A. Jazuli, S.H. usai cambuk digelar.
Kelima terpidana itu adalah Gunawan bin Ismadi, 32 tahun, Tawardi bin M. Amin, 42 tahun dan Hamdan bin Abdurrahman, 37 tahun, ketiganya warga Arul Kumer, Kecamatan Silih Nara, Aceh Tengah.
Berikutnya adalah Sukardi bin Jihardin, 28 tahun, warga Bale Purnama Kecamatan Permata, Bener Meriah dan M. Rasit bin Sukiman, 41 tahun, warga Reremal, Kecamatan Silih Nara, Aceh Tengah.