SINGKIL – Sebanyak lima personel di jajaran Polres Aceh Singkil diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dalam sebuah upacara yang dilangsungkan halaman mapolres setempat, Selasa 4 Oktober 2016.

Kapolres Aceh Singkil AKBP Muhammad Ridwan SIK mengatakan pemberhentian itu berdasarkan Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Aceh Nomor : Kep/Khirdin – 127/VI/2016 tertanggal 24 Juni 2016 tentang perberhentian dengan tidak hormat.

“Hari ini Selasa telah dilaksanakan upacara PTDH terhadap lima personel,” kata kapolres.

Kelima orang tersebut masing-masing Bripka Said Samsul, Bribka Mulyadi Itami, Briptu Teguh Pangker dan Briptu Agus Malta serta Bripka Elpizen. Mereka telah dibebastugaskan sebagai anggota kepolisian.

“Pada saat pelaksanaan upacara personel yang di PTDH kan tidak hadir,” ungkap M Ridwan.

Kapolres Muhammad Ridwan mengatakan sebenarnya dirinya merasa prihatin terhadap lima anggota personel yang telah dibebastugaskan. Tidak ada kebanggaan seorang pimpinan dalam memberhentikan anggotanya.

Namun demi menegakkan disiplin di jajaran kepolisian khususnya di Polres Aceh Singkil serta menjaga kode etik, maka keputusan tersebut harus dilakukan meski terasa berat.[]

Laporan Sudirman