TERKINI
HUKUM

LBH Pos Meulaboh Sayangkan Pembubaran Unjuk Rasa di Nagan

MEULABOH - Lembaga Bantuan Hukum Banda Aceh Pos Meulaboh menyayangkan pembubaran aksi puluhan masyarakat dari Gampong Cot Mee dan Cot Rambong bersama massa mahasiswa yang…

BOY NASHRUDDIN Kontributor
DIPUBLIKASIKAN
WAKTU BACA 2 menit
SUDAH DIBACA 779×

MEULABOH – Lembaga Bantuan Hukum Banda Aceh Pos Meulaboh menyayangkan pembubaran aksi puluhan masyarakat dari Gampong Cot Mee dan Cot Rambong bersama massa mahasiswa yang mengelar aksi di depan gedung DPRK Kabupaten Nagan Raya oleh pihak kepolisan.

“Pembubaran tersebut tidak beralasan hukum yang jelas, apa lagi aksi tersebut telah jelas ada surat pemberitahuan dari masyarakat kepada pihak kepolisian pada tanggal 10 Juni 2016 yang diterima petugas di Polres Nagan Raya sebagaimana disebutkan oleh masa aksi,” kata Herman, SH, koordinator melalui siaran pers kepada portalsatu.com.

LBH Pos Meulaboh mempertanyakan pernyataan pihak kepolisian resort Nagan Raya yang mengatakan tidak adanya izin untuk aksi demo.

“Mengapa pihak kepolisian bisa mengatakan tidak ada pemberitahuan terkait aksi, sedangkan di lapangan juga sudah ada personil petugas kepolisian yang berjaga, ini mengindikasikan adanya mekanisme internal yang tidak berjalan, dari petugas kepada bagian atau atasan yang memiliki tupoksi dalam hal pengamanan masa aksi, jadi jangan sampai ada problem di internal sehingga hak demokrasi warga negara menjadi terabaikan dan terbungkam,” katanya.

Selain itu, LBH Pos Meulaboh juga meminta Kapolres Nagan Raya untuk menelusuri terkait peristiwa ini. Herman juga mengharapkan agar kasus serupa terulang di jajaran Polres Nagan Raga.

“Hak menyampaikan pendapat adalah hak konstituisonal setiap warga negara yang tidak dapat dikurangi apalagi dihilangakan serta telah dijamin secara jelas dalam peraturan-perundangan,” jelasnya.[]

Laporan Riski Bintang

BOY NASHRUDDIN
KONTRIBUTOR · ARGUMENTA.ID

Tulis Komentar