TERKINI
HUKUM

LBH Minta Semua Pihak Objektif Tentang Dugaan Malpraktek

LHOKSEUMAWE - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh Pos Lhokseumawe meminta semua pihak objektif melihat kasus dugaan maplraktek yang terjadi di RS PT. Arun bersama…

MAULANA AMRI Kontributor
DIPUBLIKASIKAN
WAKTU BACA 2 menit
SUDAH DIBACA 1.2K×

LHOKSEUMAWE – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh Pos Lhokseumawe meminta semua pihak objektif melihat kasus dugaan maplraktek yang terjadi di RS PT. Arun bersama UTD PMI Aceh Utara yang ikut terlibat transfusi darah terhadap Badriah, 56 tahun, warga Gelumpang Sulu Timur, Kecamatan Dewantara, Aceh Utara beberapa waktu lalu.
 
“Terkait penetapan tersangka oleh penyidik Polres Lhokseumawe, kemudian timbul aksi solidaritas yang dilakukan Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI). Mereka meminta Mutia, perawat agar tidak ditetapkan sebagai tersangka. Ini sangat kami sayangkan,” kata Fauzan, koordinator LBH Banda Aceh Pos Lhokseumawe mengutip perkataan Abdurrahman selaku ketua PPNI.
 
Menurut Fauzan, ini membuktikan bahwa Abdurahman masih melihat masalah ini secara Subyektif.

“Yang saya tangkap dari pernyataan Abdurahman bahwa dalam kasus dugaan Malpraktek ini, yang bertanggung jawab tidak hanya perawat saja, namun Dokter dan pihak Rumah Sakit pun harus bertanggung jawab,” sebut Fauzan dalam siaran pers diterima portalsatu.com, Selasa 12 April 2016.
 
Fauzan menyebutkan setiap tindakan yang dilakukan terhadap pasien menjadi tanggung jawab dokter dan juga pihak rumah sakit harus betanggung jawab sebab kasus ini kompleks semua pihak harus bertanggung jawab bahkan UTD PMI selaku instansi yang mengirimkan darah.
 
Saya berharap kepada seluruh perawat di Aceh khususnya Aceh Utara dan Lhokseumawe dalam melakukan aksi-aksi solidaritas terhadap Mutia harus mengedepankan kewajiban untuk merawat pasien agar tidak terjadi penelantaran terhadap pasien, kami tidak akan segan-segan untuk melaporkan adanya dugaan malpraktek baru jika terjadi penelantaran terhadap pasien ke depannya.
 
Terkait penyataan Mutia, di saat darah yang dikirim UTD PMI ke RS Arun dirinya sempat melihat bahwa darah itu golongan darah B, lalu, karena ia tahu bahwa yang diminta rumah sakit adalah darah golongan O, Mutia langsung menghubungi UTD PMI  dan UTD PMI Aceh Utara memebenarkan darah yang dikirim itu O, dan petugas laboratorium RS Arun juga membenarkan. Ini membuktikan bahwa tranflusi darah tersebut tidak sesuai prosedur, sehingga saya meminta polisi harus jeli dan serius dalam melakukan penyelidikan kasus ini. 
 
“LBH Banda Aceh Pos Lhokseumawe dalam minggu ini akan menyurati beberapa instansi terkait baik dalam lingkungan Pemerintah Aceh maupun nasional, karena kasus ini bukan suatu kasus yang main-main dan dalam kasus dugaan malpraktek berupa salah tranflusi darah ini saya melihat ada pihak yang dikorbankan dan ada pihak yang diselamatkan,” kata Fauzan.[]

MAULANA AMRI
KONTRIBUTOR · ARGUMENTA.ID

Tulis Komentar