BANDA ACEH – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh telah menangani 73 kasus sepanjang tahun 2016. Jika mengacu pada kondisi objektif yang ada dan berdasarkan pengalaman konkrit, maka dapat disimpulkan banyak warga negara yang berpotensi dan telah menjadi korban dari tindakan negara.
Demikian disampaikan Kepala Operasional LBH Banda Aceh, Chandra Darusman S, S.H., M.H., dalam catatan akhir tahun yang dikirimkan kepada portalsatu.com, Jumat, 30 Desember 2016. Chandra menyebutkan banyak warga negara yang tidak paham dan tidak memiliki pengetahuan serta tidak mendapatkan akses informasi tentang proses hukum yang diatur dalam peraturan perundangan-undangan.
“Baik melalui jalur litigasi maupun non litigasi. Selain itu, gagalnya negara dalam pemenuhan, penghormatan, penjaminan dan perlindungan HAM bagi seluruh warga negara menyebabkan celah ketidakadilan semakin terbuka,” katanya.
Dari total 73 kasus yang ditangani LBH di 2016, sebanyak 13 kasus diantaranya berdimensi hak ekonomi, sosial, budaya (ekosob). Kemudian 15 kasus yang berdimensi hak sipil dan politik (sipol), dan 9 kasus yang berkaitan dengan perlindungan perempuan dan anak, kasus keluarga sebanyak 1 kasus dan 35 kasus khusus.
“Dalam konteks dimensi hak ekosob, LBH Banda Aceh menangani 13 kasus yang didominasi oleh kasus perburuhan sebanyak 5 kasus, kasus pelanggaran hak atas tanah dan tempat tinggal sebanyak 3 kasus, malpraktek 2 kasus, hak atas pendidikan, hak atas usaha/ekonomi serta kasus kepegawaian masing-masing 1 kasus.
Sedangkan untuk 15 kasus yang berdimensi sipil dan politik terdiri dari 9 kasus perlindungan dan kesewenangan hukum kriminal, 5 kasus penyiksaan dan 1 kasus pelanggaran hak kebebasan berpendapat berekspresi,” ujar Chandra.
Dari sisi aktor pelaku, kata dia, kasus-kasus pelanggaran hak ekosob didominasi oleh perusahaan sebanyak 5 kasus, instansi pemerintah sebanyak 3 kasus, dokter/rumah sakit sebanyak 2 kasus, anggota DPRD, pejabat kampus, dan keuchik masing-masing 1 kasus.
Sedangkan untuk kasus yang masuk dalam kategori pelanggaran hak sipil dan politik, polisi menjadi aktor untuk 7 kasus, BPN sebanyak 4 kasus, perusahaan sebanyak 2 kasus, keuchik dan dinas syariat islam menjadi aktor untuk masing-masing 1 kasus.
“Adapun penerima manfaat dari layanan bantuan hukum terhadap 73 kasus tersebut berjumlah 1.195 yang dapat dibagi dalam rincian individu sebanyak 62 jiwa dan 11 kelompok yang terdiri dari 1.133 jiwa,” katanya.
Menurut Chandra, prinsip bantuan hukum struktural yang dipedomani LBH Banda Aceh tidak hanya diwujudkan dalam pelaksanaan layanan bantuan hukum semata. Namun, juga dilakukan dalam bentuk pendidikan hukum kritis sebagai upaya untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman publik terkait hukum dan HAM.