TAKENGON - Empat terpidana mesum kembali dicambuk di hadapan ribuan pasang mata di Takengon, Aceh Tengah. Pelaksanaan cambuk itu digelar di halaman Gedung Olah Seni…
TAKENGON – Empat terpidana mesum kembali dicambuk di hadapan ribuan pasang mata di Takengon, Aceh Tengah. Pelaksanaan cambuk itu digelar di halaman Gedung Olah Seni (GOS) Takengon, Kamis, 1 September 2016.
Empat orang itu menjadi terpidana setelah putusan Mahkamah Syari'ah pada 22 Agustus 201/ Nomor : 05/JN/2016/MS-TKN dan 06/JN/2016/MS-TKN, berkekuatan hukum tetap.
Berdasarkan putusan itu, terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan jarimah khalwat atau mesum sebagaimana diatur dalam pasal 23 ayat 1 Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayah.
Dalam putusan Mahkamah Syari'ah yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum sebelum eksekusi cambuk itu, dijelaskan adanya pengurangan hukuman cambuk tiga kali lantaran keempat terpidana telah menjalani masa kurungan 87 hari. Sesuai ketentuan pasal 23 ayat 2 Qanun Aceh Nomor 7 tahun 2013 tentang Hukum Acara Jinayah yang menyatakan bahwa “untuk penahanan selama 30 hari, dikurangi 1 kali cambuk”.
Dengan demikian, keempat terpidana itu dihukum tujuh kali cambuk. Keempat terpidana itu adalah Saifan Bahri, 25 tahun, dan Nuri Rahayu, 21 tahun (keduanya warga Blang Poroh, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe), Mulia, 24 tahun, warga Bener Kelipah Selatan, Kecamatan, Bener Kelipah, Kabupaten Bener Meriah, dan Ena Mardiana, 27 tahun, warga Wihni Pesam, Kecamatan Silih Nara, Aceh Tengah.[]