TAKENGON – Wakil Ketua Komisi V DPR Aceh Adam Mukhlis Arifin mengunjungi Sekolah Luar Biasa (SLB) Binaan Pante Raya, Kecamatan Wieh Pesam, Bener Meriah, Senin, 10 April 2017. Di sana, Adam Mukhlis menerima laporan bahwa Kepala SLB berinisial WK, 40 tahun, selama ini diduga tidak transparan dalam pengelolaan dana sekolah.

Kepala Asrama SLB Binaan Pante Raya, Ansari Linge melaporkan kepada Adam Mukhlis, kebutuhan bagi puluhan siswa itu tersendat. “Mereka sudah lama tidak kita kasih jajan sebagaimana mestinya, termasuk makan rutin mereka juga tidak maksimal kita penuhi,” kata Ansari.

Ansari mengaku telah bekerja sebagai pesuruh di SLB itu sejak 2004 dengan status honorer. Gaji yang diterima hanya Rp200 ribu perbulan. Ansari menyebut saat ini pihak sekolah telah terutang Rp49 juta pada pihak ketiga terkait pemenuhan pangan dan kebutuhan siswa yang menempati asrama.

Wakil Kepala SLB Binaan Pante Raya, Siti Jariah kepada Adam Mukhlis melaporkan, sejak dipimpin WK pada akhir 2015, dirinya tidak mengetahui Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) SLB.

Menurut Siti, siswa SLB itu 60 orang, 15 di antaranya menempati asrama yang disediakan pemerintah. Dari 15 siswa yang menempati asrama itu, kata dia, delapan laki-laki dan tujuh perempuan. “Siswa kita juga ada yang dari Aceh Tengah,” katanya.

Usai mendengar laporan itu, Adam Mukhlis dari Komisi Bidang Pendidikan DPRA kemudian menghubungi Kepala Dinas Pendidikan Aceh Laisani. Adam Mukhlis meminta agar dalam waktu dekat persoalan SLB itu dapat ditangani. Ia juga meminta Laisani agar segera mengevaluasi jajaran struktural di sekolah tersebut. Laisani berjanji segera meninjau SLB Binaan Pante Raya. “Besok (Selasa) langsung saya ke sekolah itu,” katanya melalui seluler, dikutip Adam Mukhlis.

Didampingi Wakil Kepala SLB Binaan Pante Raya dan Kepala Asrama Sekolah, Adam Mukhlis turut meninjau asrama yang ditempati siswa itu.

Politisi Partai Aceh (PA) itu kemudian ke Polres Bener Meriah melapor dugaan korupsi yang dilakukan Kepala SLB tersebut. Adam Mukhlis disambut Kapolres Bener Meriah AKBP Deden Somantri. Kata Kapolres, laporan itu telah diterima secara lisan. “Laporan ini nanti akan kita dalami,” kata Kapolres.

Kapolres didampingi Kanit PPA, Musliadi menjelaskan, pihaknya juga telah menetapkan Kepala SLB Binaan Pante Raya WK sebagai tersangka kasus dugaan sodomi. WK, kata Kapolres, telah ditahan di mapolres setempat. Berkas kasus dugaan sodomi itu, katanya, segera dilimpahkan ke jaksa. Tersangka, menurut Kapolres, dijerat pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.[]