BANDA ACEH Gubernur Aceh, dr. H. Zaini Abdullah mengukuhkan sebanyak 664 Kepala SMA, SMK dan Sekolah Pendidikan Khusus se-Aceh di Anjong Mon Mata, Banda Aceh, Senin, 27 Maret 2017.
Zaini Abdullah mengatakan, pengukuhan tersebut merupakan tindak lanjut Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam UU itu ditegaskan bahwa mulai 1 Januari 2017 tanggung jawab dan kewenangan pengelolaan pendidikan setingkat SMA dan sekolah luar biasa berada di tingkat provinsi.
Pengangkatan dan pengukuhan kepala sekolah ini juga sejalan dengan amanat Undang-Undang Pemerintahan Aceh Nomor 11 tahun 2006 yang menyatakan bahwa Pemerintah Aceh bertanggung jawab menjamin penyelenggaraan pendidikan bermutu, merata, dan adil di Aceh, kata Zaini, dikutip dari siaran pers Biro Humas Setda Aceh diterima portalsatu.com.
Zaini menyebut pendidikan merupakan salah satu prioritas utama Pemerintah Aceh. Karena itu, Pemerintah Aceh terus melakukan berbagai upaya untuk memajukan pendidikan di Aceh.
Suatu bangsa akan maju, bila didukung oleh SDM yang kuat, dan untuk melahirkan SDM yang kuat ini, maka pendidikan harus terus ditingkatkan, ujar Zaini.
Salah satu langkah yang dilakukan Pemerintah Aceh, kata Zaini, dengan menerapkan kebijakan ketat dalam memilih para kepala sekolah di tingkat SMA/SMK dan di sekolah pendidikan khusus.