LHOKSEUMAWE Wakil Ketua I DPRK Lhokseumawe Suryadi mengatakan, kondisi keuangan tahun 2016 yang mengalami defisit sangat besar akibat realisasi pendapatan tidak mencapai target, harus menjadi pelajaran berharga bagi eksekutif dan dewan.
Pengalaman sebelumnya di tahun 2016 jadi pelajaran bagi kita dalam membahas Rancangan KUA PPAS 2018. Oleh karena itu, setelah disampaikan kepada DPRK, kemudian kita kembalikan lagi kepada eksekutif untuk dilengkapi, kita minta data target pendapatan secara detail, ujar Suryadi kepada portalsatu.com lewat telepon seluler, Senin, 25 September 2017.
Wali Kota Lhokseumawe Suaidi Yahya menyampaikan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) tahun 2018 dalam rapat paripurna istimewa DPRK di gedung dewan, Rabu, 23 Agustus 2017, malam. Dalam Rancangan KUA PPAS itu, plafon (pagu) anggaran pendapatan dan belanja Lhokseumawe semakin merosot dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
Baca: Plafon Anggaran Lhokseumawe Semakin Merosot
Sekda Lhokseumawe Bukhari AKs., mengakui, buku Rancangan KUA PPAS 2018 sudah dikembalikan oleh DPRK kepada Tim Anggaran Pemerintah Kota (TAPK). Ya, (dikembalikan untuk) menyesuaikan dengan pendapatan, karena di dana perimbangan ada pengurangan. Dari DAK (dana alokasi khusus) ada pengurangan, juga dari DAU (dana alokasi umum). Jadi, harus kita sesuaikan kembali, katanya, 15 September 2017.
Lihat: Dewan Kembalikan Rancangan KUA PPAS 2018, Ini Kata Sekda
Suryadi mengaku belum mengetahui apakah TAPK Lhokseumawe sudah menyerahkan kembali Rancangan KUA PPAS 2018 kepada DPRK. Yang jelas, Rancangan KUA PPAS 2018 akan kita bahas setelah paripurna penyampaian rekomendasi DPRK tentang hasil kerja Pansus DPRK terkait LKPj Wali Kota 2012-2017 dan LKPj Tahun Anggaran 2016, katanya.
Ia menyebutkan, dewan akan lebih maksimal mengkaji setiap usulan TAPK dalam Rancangan KUA PPAS 2018, baik target pendapatan maupun belanja. Tentu kita tidak ingin pengalaman 2016 terulang lagi ke depan. Mudah-mudahan 2017 ini dan 2018 nanti tidak seperti 2016, ujar Suryadi.
Suryadi mengaku pihaknya belum mengetahui berapa jumlah utang yang sudah dibayar Pemerintah Lhokseumawe kepada pihak ketiga di tahun 2017. Itu sebabnya, DPRK memperpanjang masa kerja Pansus I dan II tentang LKPj Akhir Masa Jabatan Wali Kota 2012-2017 dan LKPj Akhir Tahun Anggaran 2016 dengan pertimbangan untuk mendapatkan data akurat dari eksekutif, baik rincian utang maupun terkait pendapatan.
(Data utang Pemerintah Lhokseumawe kepada pihak ketiga tahun 2016) itu yang utama, karena tidak mungkin pansus bisa bekerja secara maksimal jika tidak ada data. (Untuk melihat) apa yang terjadi dengan kondisi hari ini di lapangan, data itu wajib, kata Suryadi.