Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap tangan enam orang di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel), Minggu, 4 September 2016. Salah satu orang yang turut ditangkap adalah Bupati Banyuasin, Yon Anton Ferdian. Yon Anton bersama lima orang lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka suap ijon proyek di Dinas Pendidikan Kab Banyuasin.
Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, awalnya Bupati Banyuasin Yon Anton Ferdian membutuhkan dana Rp1 miliar untuk keperluan pribadi. Kemudian Bupati menghubungi Kepala Bagian Rumah Tangga Pemkab Banyuasin, Darus Rustami untuk mencari dan menanyakan kepada Kepala Dinas Pendidikan Kab. Banyuasin, Umar Usman.
“Karena YAF (Bupati Yon Anton Ferdian) tahu betul di sana (Dinas Pendidikan) ada beberapa proyek,” kata Basaria.
Mengakomodir keinginan Yon Anton, Umar dan Kepala Seksi (Kasie) Pembangunan dan Peningkatan Mutu Pendidikan Dasar pada Dinas Pendidikan kab Banyuasin, Sutaryo menghubungi pengusaha atau Pemilik CV Putra Pratama.
“Dalam hal ini, ada namanya disebut sebagai Pengepul bernama K (Kirman) yang selalu menghubungi pengusaha untuk keperluan pejabat-pejabat di sana, supaya dana Rp1 miliar yang dibutuhkan (bupati) diperoleh,” ujarnya menambahkan.
Berdasarkan informasi dari masyarakat, akhirnya KPK menangkap Kirman, Minggu, 4 September 2016, pukul 07.00 WIB, di Palembang. “Setelah itu KPK bergerak menuju kediaman Sutaryo dan menangkapnya pada Pukul 09.00 WIB,” kata Basaria.
Bersama dua orang yang ditangkap tadi, KPK kembali bergerak ke rumah dinas Bupati Banyuasin. Namun saat itu masih ada acara pengajian dalam rangka keberangkatan haji Bupati Banyuasin dan Istrinya. Usai pengajian, KPK langsung mengamankan Bupati Yon Anton Ferdian, Darus Rustami dan Umar Usman.