Direktur Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Badan Narkotika Nasional Brigjen Rahmad Sunanto membeberkan kronologis Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, Sumatera Utara, AKP Ichwan Lubis bisa masuk jerat bandar narkoba.
Sebelumnya, AKP Ichwan Lubis ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) ditangkap, karena telah menerima uang suap sebesar Rp2,8 miliar. Uang itu diberikan seorang bandar narkoba yang menghuni Lembaga Pemasyarakatan (LP) Lubuk Pakam, Deli Serdang dengan harapan dapat mengganjal langkah BNN.
Menurut Rahmad, AKP Ichwan Lubis sebenarnya hanya menerima Rp2,3 Miliar dari Toni, alias Togiman, setelah sang kurir memotong sebesar Rp500 juta. Hal ini, sekaligus mengklarifikasi informasi yang beredar bahwa Ichwan memiliki rekening Rp8 miliar dari transaksi dengan Toni.
Menurut Rahmat, uang Rp8 miliar yang ada dalam rekening itu merupakan milik Toni dari hasil transaksi narkotika yang selama ini dijalankannya. Rekening itu sendiri dikelola oleh Janti, kakak dari Toni.
Kasus ini berawal dari tertangkapnya MR, alias Achin, kaki tangan Toni dengan kasus 25 kilogram sabu dan 5.000 butir pil happy five beberapa waktu lalu. Atas penangkapan itu, Toni kemudian meminta IL untuk mengamankan dirinya, agar tidak terlibat dalam kasus tersebut.
“Toni merasa takut, saat kaki tangannya (Achin) terungkap. Dia hubungi IL untuk ngurus penyidik BNN supaya tidak ditangkap,” ujarnya
Rahmad mengatakan, awalnya IL sempat menolak, lantaran kasus yang ditangani BNN pusat, dirinya tidak bisa memenuhi permintaan tersebut. Lobi-lobi terus berjalan, dan pada akhirnya IL kemudian menyanggupinya.