SUBULUSSALAM – Seorang nasabah BTPN KCP Subulussalam mengeluhkan layanan bank tersebut yang masih menahan sertifikat rumahnya tanpa alasan yang jelas meskipun angsuran kreditnya telah dilunasi.
Nasabah tersebut, Hermansyah Lingga, 29 tahun, mengatakan ia telah melunasi kredit dan bunganya pada bank tersebut sejak Kamis, 3 Maret 2016. Namun, hingga sekarang sertifikat rumahnya yang dijadikan sebagai jaminan belum juga dikembalikan.
“Saya sudah melunasi semua utang saya kepada Bank BTPN KCP Subulussalam sejak 3 Maret 2016 lalu sebelum jatuh tempo. Tetapi pihak bank hingga saat ini belum mengembalikan sertifikat rumah saya,” ujar Hermansyah Lingga kepada portalsatu.com, Senin, 14 Maret 2016.
Herman mengaku jika dirinya sudah beberapa kali menanyakan hal tersebut pada pihak bank, tetapi mereka tidak bisa memberikan keterangan yang jelas kapan sertifikat tersebut akan dikembalikan. Hermansyah menduga pihak bank memiliki niat tertentu untuk menipu nasabahnya.
“Terkait masalah ini saya juga berkeinginan melaporkan kepada pihak berwajib (kepolisian-red) agar pihak BTPN Subulussalam bisa diproses secara hukum,” ujar Hermansyah yang sedang mempersiapkan bukti.
Menurut keterangan Hermansyah, ia mengajukan kredit sebesar Rp60 juta ke BTPN KCP Subulussalam pada 13 Juni 2015 lalu. Dalam perjanjian kredit tersebut akan dilunasi selama 60 bulan dengan angsuran per bulan Rp 2.050.000.