BANDA ACEH – Empat orang PNS di Kabupaten Aceh Tamiang mendapuk 92 orang warga menjadi “PNS” untuk membobol kredit bank dengan total mencapai Rp 12,8 miliar.
Keempat PNS itu adalah Wiwik Handayani (bendahara SMPN 1 Tamiang Hulu), Asnah (staf Kantor Camat Banda Mulia), Suryadi (bendahara SMPN 5 Seruway) dan Alfia Laila (bendahara SMPN 2 Kejuruan Muda).
Kejaksaan Negeri Kualasimpang sudah menjadikan keempatnya sebagai tersangka. Khusus Alfia Laila dijadikan tersangka dalam pembobolan kredit Bank Aceh dan Bank Mandiri.
Sementara 92 warga yang dijadikan “PNS” oleh keempat tersangka dibebaskan karena dipastikan mereka tak memiliki niat untuk melakukan kejahatan itu.
Puluhan warga ini hanya diminta membubuhkan tanda tangan mereka dengan iming-iming uang tunai sebesar Rp 500.000 hingga Rp 1 juta.
Kepala Kejaksaan Negeri Kualasimpang (Kajari) Aceh Tamiang, Amir Syarifuddin SH kepada Serambinews.com, Rabu (20/1/2016) mengatakan, keempat tersangka ditetapkan sebagai tersangka pada akhir Oktober 2015.
Berdasarkan pemeriksaan sejumlah saksi diduga kuat telah terjadi kerugian negara dalam kasus ini.
Sehingga Kejari meningkatkan status penanganan kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan dengan menetapkan keempat PNS itu sebagai tersangka.
Satu tersangka Alfia Laila ditetapkan tersangka dalam dua kasus, pembobolan kredit di Bank Aceh dan Bank Mandiri, ujar Kajari.