JAKARTA – Komisi Pemulihan Umum (KPU) mencatat sejumlah poin perbaikan pelaksanaan Pilkada serentak 2017 dibandingkan tahun 2015.
Komisioner KPU Ida Budhiati juga bersyukur, partisipasi pemilih pada pilkada serentak gelombang kedua ini pun mengalami peningkatan.
“Sejak awal KPU berkomitmen kuat bagaimana terus menerus belajar dari pengalaman Pilkada Serentak 2015 untuk memperbaiki layanan kepada pemilik konstitusi,” ujar Ida dalam sebuah acara diskusi di bilangan Kuningan, Jakarta, Minggu (26/2/2017).
Ida mencontohkan, penyederhanaan kategori pemilih. Pada Pilkada Serentak 2015 lalu, salah satu isu yang muncul pada sidang sengketa Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) di Mahkamah Konstitusi adalah persoalan pemilih.
Menurutnya, pada Pilkada Serentak lalu terlalu banyak nomenklatur pemilih, seperti Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tetap Tambahan 1 (DPTB-1) hingga Daftar Pemilih Tetap Tambahan 12. Sehingga, terkadang penyelenggara pemilu pun bingung membedakannya.
“Jadi terlalu banyak nomenklaturnya. Juga membawa implikasi aspek kerumitan administrasinya, ” tutur Ida.
Sedangkan pada Pilkada Serentak 2017 KPU mengusulkan hanya ada dua kategori pemilih, yaitu DPT dan DPTB saja.
“Jadi kalau DPT masih ada yang belum terdaftar, masih bisa datang ke TPS dengan DPTB, dengan harapan tidak ada lagi problem administrasi pemilih,” ucap dia.
Contoh perbaikan kedua adalah pelaksanaan pemungutan suara yang diupayakan serentak 101 daerah. Pada Pilkada Serentak 2015 lalu, ada lima daerah yang Pilkadanya harus ditunda dan tak serentak karena masih menunggu keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.