BANDA ACEH Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) dan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh disidang oleh Dewan Kehormatan Penyelengara Pemilu (DKPP) di Mapolda Aceh atas gugatan telah melanggar kode etik, Selasa, 9 Agustus 2016.
KIP Aceh dan KPU RI digugat karena polemik yang terjadi di KIP Nagan Raya dan KIP Aceh Timur. Dalam hal ini kedua lembaga tersebut dinilai telah melanggar kode etik. Terkait KIP Nagan Raya, KPU RI dan KIP Aceh dituding tidak menjalankan amar putusan MK dengan tidak menindaklanjuti nama anggota KIP Nagan Raya yang telah ditetapkan pengadilan. KIP juga Aceh juga dituding telah mengambil alih ranah kerja KIP Nagan Raya.
Sedangkan di Aceh Timur, hal yang hampir serupa juga terjadi. KIP Aceh dan KPU RI dinilai telah mengambil alih KIP Aceh Timur sehingga sampai dengan sekarang tidak ada KIP di Aceh Timur.
Muslim, selaku kuasa hukum Iskandar A Gani yang merupakan anggota KIP yang tidak dilantik mengatakan bahwa keadaan seperti ini sangat berbahaya karena dapat menggangu penyelengaraan pemilukada serentak.
Sampai saat ini KIP Aceh Timur itu tidak ada dan ini bisa mengganggu keberlangsungan pilkada serentak di Aceh, ucap Muslim dalam sidang yang dipimpin oleh ketua DKPP serta terkoneksi langsung dengan KPU Pusat di Jakarta melalui telekoferensi.
Abdul Rasyid dan kawan-kawan yang merupakan calon KIP Nagan Raya yang digugurkan menuntut beberapa hal kepada DKPP menyangkut dengan KIP Aceh yang Nagan Raya. Seperti meminta KPU RI untuk mengangkat komisioner berdasrkan keputusan MA dan memberhentikan KPU RI dan KIP Aceh jika tidak melaksanakan hal tersebut.