JAKARTA - Ketua LPPM Unisba, Edi Setiadi mengatakan, sebaiknya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membentuk KPK daerah. Usulan tersebut ia berikan karena melihat KPK memilki kewenangan yang begitu luas…
JAKARTA – Ketua LPPM Unisba, Edi Setiadi mengatakan, sebaiknya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membentuk KPK daerah.
Usulan tersebut ia berikan karena melihat KPK memilki kewenangan yang begitu luas serta cakupan wilayah hukum yang luas pula, baik secara geografis maupun jumlah kasus.
“Sudah harus dipikirkan dibentuknya KPK di daerah,” ujar Edi dalam acara diskusi di Senayan, Jakarta Selatan, Kamis (24/12/2015).
“Sebab, mengandalkan KPK pusat dalam memberantas korupsi tentu tidak akan diperoleh hasil yang maksimal,” ucapnya.
Edi menambahkan, nantinya KPK daerah bisa diberi kewenangan, misalnya menyidik kasus korupsi dengan nilai di bawah Rp 3 miliar dan tidak menjadi pusat permainan politik.
Namun, kata Edi, keberadaan KPK daerah tak menutup kemungkinan KPK pusat dapat mengambil alih perkara-perkara di daerah tersebut.
“Sewaktu-waktu dimungkinkan pula bagi KPK pusat untuk mengambil alih perkara tersebut apabila KPK daerah dipandang kewalahan menanganinya,” tutur Guru Besar Hukum Pidana dan Sistem Peradilan Pidana Fakultas Hukum Unisba itu.[] sumber: tribunnews.com