BANDA ACEH Komisi Penyiaran Indonesia Aceh (KPIA) menggelar rapat koordinasi bersama lembaga penyiaran dari seluruh Aceh, di Hotel Grand Aceh, Desa Lamdom, Aceh Besar, 10-12 Oktober 2017. Rakor itu mengangkat tema Peran Lembaga Penyiaran Dalam Konteks Kearifan Lokal.
“Kita berharap ke depan lembaga penyiaran di Aceh supaya memaksimalkan konten lokal sesuai dengan kearifan lokal di Aceh,” kata Wakil Ketua KPIA Khairul Halim dihubungi portalsatu.com, Rabu, 11 Oktober 2017, siang.
Khairul Halim mengatakan, rakor itu dibuka Abdul Karim, Staf Ahli Gubernur Bidang Keistimewaan Aceh, Rabu pagi. Gubernur Aceh berharap lembaga penyiaran berperan aktif dalam penyelenggaraan Pemilu 2019. Lembaga penyiaran harus menyajikan siaran dalam konten lokal yang bernuansa syariat Islam,” ujar Abdul Karim membacakan pidato gubernur, seperti dikutip Halim.
Sementara Wakil Ketua KPI Pusat S. Rahmat Arifin, kata Halim, mengingatkan agar konten lokal yang harus diisi dalam penayangan sebesar 10 persen. Selain itu, penayangan konten lokal harus diatur pada waktu yang tepat, bukan ketika masyarakat sudah tidur.
Halim menyebutkan, rakor itu merupakan agenda tahunan untuk menyamakan persepsi antarlembaga penyiaran. Baik tentang proses perizinan, undang-undang yang baru, dan juga pemahaman tentang 10 persen konten lokal,” katanya.[]
Laporan Taufan Mustafa