TERKINI
NEWS

KPA: Penderita HIV/AIDS di Aceh Diperkirakan Capai 37 Ribu

LHOKSUKON - Ketua Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) Kabupaten Aceh Utara, dr. Machrozal menyebutkan sesuai estimasi/perkiraan penderita penyakit HIV/AIDS di Aceh mencapai lebih 37 ribu jiwa. "Estimasi…

MAULANA AMRI Kontributor
DIPUBLIKASIKAN
WAKTU BACA 2 menit
SUDAH DIBACA 2.2K×

LHOKSUKON – Ketua Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) Kabupaten Aceh Utara, dr. Machrozal menyebutkan sesuai estimasi/perkiraan penderita penyakit HIV/AIDS di Aceh mencapai lebih 37 ribu jiwa.

“Estimasi tersebut merupakan hasil perbandingan para pakar terhadap satu kasus sebenarnya itu mencapai 100 kasus,” kata Machrozal pada acara  malam renungan memperingati Hari AIDS Sedunia di Balai Panglateh, Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara, 1 Desember 2015.

“Sebenarnya estimasi dalam program HIV itu merupakan fenomena gunung es, jadi para pakar mengatakan dari satu kasus itu sebenarnya ada 100 kasus yang tidak terungkap,” tambahnya.

Machrozal yang juga Kepala Dinas Kesehatan Aceh Utara menjelaskan saat ini di Provinsi Aceh tercatat 374 kasus dengan estimasi 37.400 kasus, sedangkan di Kabupaten Aceh Utara tercatat 54 kasus dengan estimasi 5.400 kasus.

“Data ini real, untuk Aceh Utara sendiri sudah kita terima datanya dari rumah sakit dan juga Unit Donor Darah, serta ada beberapa masyarakat yang telah dicurigai,” ujarnya.

Dari 54 kasus tersebut, Machrozal mengatakan 51 kasus sudah terdata di KPA dan UDD PMI Aceh Utara. Sedangkan tiga warga Aceh Utara sudah terdata di Rumah Sakit Adam Malik, Medan.

Menurut Machrozal, faktor utama terjangkitnya virus tersebut yakni dengan melakukan hubungan seks bebas dan juga memakai narkoba dengan  jarum suntik secara bergantian. Dari itulah, virus penyakit mematikan itu masuk.

Sementara itu, Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) Cabang Aceh Utara Ismed Nur AJ Hasan mengatakan, setiap dilakukan kegiatan donor darah pihaknya selalu menemukan pendonor yang terjangkit virus HIV/AIDS.

“Setelah darah para pendonor diperiksa, kita selalu menemukan adanya pendonor yang menderita HIV/AIDS, maka darah yang terjangkit virus berbahaya itu langsung dimusnahkan dan pendonornya dilakukan blocking,” ujar Ismed.

Ismed menambahkan, apabila ditemukan pendonor yang terinfeksi HIV/AIDS, pihaknya melaporkan kepada Komisi Penaganggulan AIDS Indonesia/Pusat, kemudian baru dikirimkan laporan ke daerah.

Selain penderita HIV/AIDS, PMI Cabang Aceh Utara  juga menemukan berbagai penyakit lainnya dari pendonor, seperti penyakit menular seksual sifilis, hepatitis dan lainnya.

“Setelah diketahui adanya virus berbahaya, maka PMI Cabang Aceh Utara langsung memusnahkan darah tersebut dan pendonor tidak lagi diizinkan untuk melakukan donor darah di setiap daerah,” katanya.[]

MAULANA AMRI
KONTRIBUTOR · ARGUMENTA.ID

Tulis Komentar