TERKINI
TAK BERKATEGORI

Korupsi Dana Pinjaman, Mantan Bupati Aceh Utara Dituntut 8 Tahun Bui

BANDA ACEH - Mantan Bupati Kabupaten Aceh Utara Ilyas A Hamid atau yang akrab disapa Ilyas Pasee dituntut delapan tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum…

DETIK Kontributor
DIPUBLIKASIKAN
WAKTU BACA 1 menit
SUDAH DIBACA 714×

BANDA ACEH – Mantan Bupati Kabupaten Aceh Utara Ilyas A Hamid atau yang akrab disapa Ilyas Pasee dituntut delapan tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, Senin (4/1/2016).

Tuntutan itu dibacakan oleh JPU Suhendra SH Cs di hadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh.

Ilyas Pasee dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi dana pinjaman daerah pada PT BPD Aceh Cabang Lhokseumawe sebesar Rp 7,5 miliar.

Ilyas Pase dinyatakan bersalah karena tidak menggunakan dana pinjaman tersebut sesuai peruntukan.

“Menyatakan terdakwa Ilyas A HAmid terbutkti bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” tutur Suhendra.

Selain dituntut delapan tahun penjara, Ilyas Pasee juga dibebankan denda sebesar Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.

Untuk diketahui, ini kali kedua bagi Ilyas menjalani proses hukum. Sebelumnya, dia juga terlibat perkara deposito kas Pemkab Aceh Utara Rp 220 miliar bersama mantan wakil bupati Aceh Utara, Syarifuddin SE. Dalam kasus tersebut, Ilyas sedang menunggu putusan kasasi dari Mahkamah Agung.[] Sumber: kompas.com

DETIK
KONTRIBUTOR · ARGUMENTA.ID

Tulis Komentar