SUBULUSSALAM – Sejumlah korban pungutan liar (pungli) mengaku siap memberikan keterangan kepada pihak Kepolisian Resort Aceh Singkil dan Kejaksaan Negeri Singkil terkait adanya permintaan sejumlah uang kepada guru PNS oleh oknum Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Subulussalam saat pengurusan berkas kenaikan golongan.
“Jika bapak polisi dan jaksa butuh keterangan, kami siap untuk memberikan kesaksian, karena memang benar terjadi, saya salah satu korbannya,” kata guru PNS SDN 2 Penanggalan, Muhammad Ismail kepada portalsatu.com, Rabu, 11 Januari 2017.
Kepada wartawan, Muhammad Ismail bersama sejumlah rekannya menyambut baik langkah Kapolres Aceh Singkil, AKBP Ian Rizkian Miliyardin SIK yang akan mengungkap kasus dugaan pungli di lingkungan Disdikbud Subulussalam.
Menurutnya sejatinya para guru bisa mengerjakan sendiri syarat tersebut seperti pengisian Penilaian Tindakan Kelas (PTK) dan Daftar Usulan Penetapan Angka Kredit (dupak), selanjutnya pihak dinas baru mengeluarkan Penetapan Angka Kredit (PAK).
“Namun kami ditakut-takuti, jika kami yang mengisi PTK dan Dupak sendiri, mereka tidak bisa jamin PAK bisa dikeluarkan pihak dinas. Oknum itu minta dia yang menangani semua, bayar sekian juta,” kata Muhammad Ismail.
Ia menceritakan pengalamannya saat oknum Disdikbud inisial EP meminta uang senilai Rp1,5 juta untuk kenaikan golongan dari IIIC ke IIID pada bulan Ramadan 2016 lalu.