BANDA ACEH Koordinator KontraS Aceh Hendra Saputra menilai langkah presiden memberikan amnesti kepada Din Minimi keliru dan tidak tepat. Pasalnya, kata Hendra, Din Minimi tidak termasuk kelompok pemberontak yang bertujuan untuk memisahkan diri dari NKRI.
Bukan pula, kata Hendra, merampok dan menyulitkan masyarakat sebagaimana pernah diucapkan Kepala BIN Sutiyoso. Itu sebabnya, Hendra menilai tidak pantas Din Minimi mendapatkan amnesti.
Din Minimi haruslah diproses secara hukum karena sampai saat ini masih masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Aceh terhadap serangkaian kejahatan yang pernah dilakukan. Kalau kejahatan yang dilakukan Din Minimi hanya kriminal biasa maka dia sangat layak untuk diproses secara hukum, bukan amnesti yang merupakan konsesus politik, ujar Hendra melalui siaran pers diterima portalsatu.com, Rabu, 6 Januari 2016.
Hendra menyebut jika Din Minimi sebagai anggota GAM sudah pernah diberikan amnesti oleh Pemerintah Indonesia. Sehingga, kata dia, seharusnya terhadap Din Minimi dilakukan proses hukum secepatnya. Dan kepada Polda Aceh harus segera menangkap Din Mimini karena masih dalam status DPO Polda Aceh, katanya.
Din Minimi yang masih berada di rumahnya saat ini berstatus sebagai apa, sehingga dilakukan pengawalan yang begitu ketat. Pengawalan tersebut pun dilakukan bukan oleh pihak yang berhak melakukan pengawalan, melainkan hanya oleh segerombolan orang yang tidak jelas statusnya, ujar Hendra lagi.
Itu sebabnya, Hendra melanjutkan, BIN sebagai pihak yang membawa turun Din Minimi dari hutan harus segera memperjelas status Din Minimi saat ini. Sebagai apa, kalau tidak bisa memperjelas status Din Minimi sebagai apa, maka sebaiknya BIN menyerahkan Din Minimi kepada Polda Aceh, karena di Polda status Din Minimi saat ini jelas sebagai DPO, katanya.[] (idg)