JAKARTA Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait, mengecam aksi kekerasan yang dialami balita berinisial A (2) di Dusun Bukit Panjang, Kecamatan Seruway, Aceh Tamiang. Ia mengatakan, balita tersebut menderita akibat perilaku keji yang dilakukan paman dan bibinya.
Saya kira itu perbuatan keji. Seharusnya orang terdekat dengan anak itu melindungi. Anak harus dilindungi dari perilaku kekerasan, kata Arist saat dihubungi Okezone, Rabu (17/2/2016).
Ia menegaskan, perilaku yang ditunjukkan paman dan bibi dari A merupakan tindakan keji dan tidak manusiawi. Untuk mengungkap masalah ini, Komnas PA sudah berkoordinasi dengan Polres Aceh Tamiang.
Sudah dari 2015 (kasus penganiayaan ini), terlalu lama. Komnas PA dan Polres Aceh Tamiang sudah lakukan koordinasi, ujarnya.