BANDA ACEH – Wakil Ketua Komisi VII DPR Aceh, Jamaluddin T Muku, meminta masukan dari berbagai pihak terkait Rancangan Qanun Pedoman Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama dan Pendirian Tempat Ibadah. Hal ini disampaikannya dalam rapat dengar pendapat umum yang berlangsung di ruang Serbaguna DPR Aceh, Selasa, 15 Desember 2015.
“Namanya juga kerjaan manusia, belum sempurna sekali, masih ada kekurangan,” katanya.
Seperti diketahui, Raqan Pedoman Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama dan Pendirian Tempat Ibadah merupakan Program Legislasi Aceh atau Prolega prakarsa Pemerintah Aceh. Draft rancangan qanun ini merupakan tanggung jawab Dinas Syariat Islam dan Badan Kesbangpolinmas yang telah disampaikan ke DPRA pada 12 Mei 2015. Draft Raqan Pedoman Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama dan Pendirian Tempat Ibadah ini juga sudah beberapa kali dibahas dalam rapat dengar pendapat umum di beberapa kabupaten/kota di Aceh.
Raqan Pedoman Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama dan Pendirian Tempat Ibadah setebal 20 halaman ini terdiri dari 14 Bab dan 32 Pasal. Di dalam rancangan qanun ini turut memuat ketentuan uqubat atau sanksi terkait pelanggaran izin pendirian rumah ibadah, penyiaran agama dan penodaan agama.[]
Laporan: Fira Zakya