JAKARTA – Berpulangnya Ketua KPU Husni Kamil Manik membuat posisi pucuk pimpinan lembaga penyelenggara pemilu itu lowong.
Komisi II DPR mendorong enam komisioner KPU segera mengadakan rapat pleno internal untuk menentukan pengganti posisi ketua.
''Pucuk pimpinan di lembaga yang menangani pemilu ini harus segera terisi. Sebab, pilkada (serentak pada 2017, Red) dan verifikasi KPU untuk Pemilu 2019 telah memasuki tenggat pembahasan,'' ujar anggota Komisi II DPR Tamanuri kemarin (10/7).
Tamanuri menyampaikan, dirinya tidak ingin terjebak dalam spekulasi liar soal meninggalnya Husni. Yang lebih penting untuk dilakukan sekarang adalah KPU secara institusi tetap bekerja optimal.
Menurut Tamanuri, setelah UU Pilkada disahkan dan dicatat dalam lembaran negara pada 1 Juli lalu dengan Nomor 10 Tahun 2016, para komisioner KPU harus segera mengesahkan sejumlah peraturan (PKPU).