BANDA ACEH – Komisi I DPR Aceh menetapkan lima nama anggota Komisi Informasi Aceh (KIA), Kamis, 25 Agustus 2016 sekitar pukul 17.30 WIB. Penetapan ini dituang dalam surat keputusan Komisi I DPR Aceh Nomor: 196/Kom-1/VIII/2016.
“Kami yang bertandatangan di bawah ini Komisi I DPR Aceh selaku pelaksana seleksi uji kepatutan dan kelayakan calon anggota Komisi Informasi Aceh yang berdasarkan surat keputusan pimpinan DPR Aceh Nomor: 36/PMP/DPRA/2016 tentang penugasan Komisi I DPR Aceh sebagai panitia pelaksana uji kepatutan dan kelayakan terhadap calon anggota KIA yang ikut 10 orang,” bunyi surat pembuka yang ditandatangani Ketua Komisi I Abdullah Saleh tersebut.