SUBULUSSALAM – Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Subulussalam menilai sikap Komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) setempat terlalu angkuh. Hal ini disebabkan karena KIP Subulussalam tidak berkoordinasi dan memberitahukan lembaga legislatif terkait tahapan pemilihan kepala daerah.
“Mereka sepele dengan lembaga legislatif, sehingga mengangkangi aturan yang ada, itu sikap sombong dan angkuh,” kata Ketua Komisi A DPRK Subulussalam, Syahrizal Putra Chaniago, Jumat, 15 Juli 2016.
Seharusnya, kata politikus PAN ini, proses tahapan pemilihan kepala daerah harus disampaikan kepada lembaga legislatif sesuai UUPA yang tertuang dalam pasal 59 huruf C. Dalam pasal itu disebutkan KIP harus menyampaikan setiap tahapan kepada DPRK dan mengumumkan informasi kegiatan kepada masyarakat umum.
“Namun sampai hari ini dan sudah selesai tahapan perekrutan anggota Pantia Pemilihan Kecamatan (PPK), KIP Subulussalam tidak menyampaikan laporan apapun kepada DPRK,” kata Syahrizal.Syahrizal
mengaku sudah menghubungi Ketua DPRK Hariansyah dan sekretariat dewan untuk memastikan, apakah KIP pernah mengirim surat terkait tahapan yang sedang mereka laksanakan.
“Sudah saya cek tidak ada masuk surat dari KIP Subulussalam,” katanya.