TERKINI
TAK BERKATEGORI

Komentar Nasaruddin Soal Dana Otsus Aceh

BANDA ACEH - Banyak kalangan saat ini membicarakan soal tolak tarik pengelolaan dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh. Tanggapan juga datang dari Bupati Aceh Tengah nonaktif…

BOY NASHRUDDIN Kontributor
DIPUBLIKASIKAN
WAKTU BACA 2 menit
SUDAH DIBACA 384×

BANDA ACEH – Banyak kalangan saat ini membicarakan soal tolak tarik pengelolaan dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh. Tanggapan juga datang dari Bupati Aceh Tengah nonaktif Nasaruddin. Menurutnya, pengelolaan dana Otsus lebih baik dilakukan seperti saat ini dengan persentase 60 persen dikelola Pemerintah Aceh, 40 persen dikelola pemerintah kabupaten/kota.

Calon Wakil Gubernur Aceh yang berpasangan dengan Zaini Abdullah ini menilai jika memungkinkan porsi untuk 23 kabupaten/kota tersebut diperbesar dengan persentase 60 persen, dan 40 persen dikelola Pemerintah Aceh.

“Wewenang kabupaten dan kota seharusnya ditambah dalam mengelola dana Otsus, bukan malah dikurangi,” ujar Nasaruddin menjawab pertanyaan pengurus Aisyiyah Kota Banda Aceh, Aidi Fatma, disela rapat kerja wilayah pimpinan Aisyiyah Aceh, Jumat, 25 November 2016, malam, di Gedung PPMG Lamlagang Banda Aceh.

Nasaruddin mengatakan, yang paling memahami kondisi masyarakat di tingkat bawah adalah pemerintah kabupaten/kota. Sehingga melalui kewenangan mengelola dana Otsus diharapkan dapat benar-benar disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat.

Pemanfaatan dana Otsus di Aceh sejak tahun 2008 hingga 20 tahun. Pada awal keberadaan dana Otsus melalui Qanun nomor 2 tahun 2008, porsi pengelolaan dana Otsus dibagi dengan persentase 40 persen dikelola Pemerintah Aceh, dan 60 persen dikelola pemerintah kabupaten/kota. Namun kewenangan mengelola berada pada Pemerintah Aceh, sementara kabupaten/kota hanya mengusulkan program dan kegiatan.

Sejak tahun 2013, melalui Qanun Nomor 2 tahun 2013, setelah sebelumnya melalui kesepakatan gubernur dengan bupati dan wali kota se- Aceh, porsi pengelolaan dana Otsus dibagi dengan persentase 60 persen dikelola Pemerintah Aceh, dan 40 persen dikelola pemerintah kabupaten/kota melalui dana transfer.

Saat ini porsi pengelolaan dana Otsus kembali diperdebatkan dan pro-kontra yang terjadi diharapkan tidak mengabaikan kepentingan masyarakat yang sehari-hari mendapatkan pelayanan langsung dari pemerintah kabupaten/kota.[](rel)

BOY NASHRUDDIN
KONTRIBUTOR · ARGUMENTA.ID

Tulis Komentar